Jakarta,. Suararadarcakrabuana.com – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan program kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI-Polri, hingga pejabat negara, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Langkah ini menjadi pembaruan penting dari aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024, karena untuk pertama kalinya kebijakan kenaikan gaji juga mencakup pejabat negara.
Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di semua level.
Kebijakan kenaikan gaji tercantum jelas pada poin keenam dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Dalam dokumen resmi, disebutkan bahwa guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh menjadi profesi prioritas di samping TNI, Polri, dan pejabat negara.
Menariknya, keputusan ini muncul setelah sebelumnya isu kenaikan gaji tidak sempat disinggung dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 pada Agustus 2025.
Namun, dengan terbitnya Perpres 79 Tahun 2025, kepastian kenaikan gaji kini sudah di depan mata.
Daftar 8 Program Hasil Terbaik Cepat ;
1. Program Makan Bergizi Gratis untuk sekolah, pesantren, balita, dan ibu hamil.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit di kabupaten.
3. Peningkatan produktivitas pertanian dengan lumbung pangan nasional.
4. Pembangunan sekolah unggul di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
5. Perluasan program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha.
6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
7. Pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan rumah murah bersanitasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dengan target rasio penerimaan negara
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK, berikut adalah rincian gaji pokok yang berlaku saat ini:
Gaji PNS 2025 per Golongan:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Baca Juga:
Gaji PPPK 2025 per Golongan:
Golongan I – IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600
Golongan V – VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
Golongan IX – XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800
Golongan XIII – XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.000
Enam Jenis Tunjangan ASN
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan:
– Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
– Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal tiga anak.
– Tunjangan Jabatan: Bervariasi dari Rp490.000 hingga Rp5.500.000.
– Tunjangan Kinerja (Tukin): Hingga Rp117 juta untuk pejabat eselon tinggi.
– Tunjangan Makan: Rp35.000 – Rp41.000 per hari tergantung golongan.
– Tunjangan Umum: Rp175.000 – Rp190.000 per bulan sesuai golongan.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK yang telah dipastikan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di masa depan.
Meskipun Perpres 79 Tahun 2025 sudah terbitkan program kenaikan gaji: aturan teknis mengenai mekanisme penyesuaian gaji, pencairan, dan pengawasan masih menunggu peraturan turunan agar pelaksanaan berjalan efektif dan tepat sasaran..
Redaksi ; RS,SH