Bandung.Suararadarcakrabuana.com – Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Karena Desa tersebut sudah menjadi agunan sejak 1980, bahkan kini dipasangi plang penyitaan hingga masyarakat diusir.
Hal tersebut diungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025).
Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kewenangan desa ada di tangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun, ia menekankan, bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus tersebut bisa langsung dibawa ke ranah pidana.
“Dipidana saja sudah, kan itu kalau desa gini, desa itu kan kewenangannya kewenangan bupati ya, SK-nya, pengawasan langsungnya,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (19/9/2025) malam.
Dedi menyebut, pemerintah provinsi siap turun tangan apabila Pemkab Bogor tidak mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan menurunkan inspektorat provinsi untuk mengawasi proses penyelesaian masalah.
“Jadi, tetapi kalau memang tidak ada tindak lanjut di tingkat kabupaten, saya menurunkan inspektorat provinsi. Ya kalau itu pidana jadi pidana. Kalau itu dilakukan oleh oknum aparat, ya aparatnya melanggar proses hukum,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemendes PDT telah menyurati berbagai pihak terkait kasus ini.
“Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, Pak, Di Bogor, dekat sama kita, dua desa,” ujar Yandri.
Yandri juga mengaku heran bagaimana mungkin desa bisa menjadi jaminan dalam pengajuan utang ke bank
Redaksi ; RS,SH




