Roy Suryo Hadir Pemeriksaan Di Polda Metro Jaya

JAKARTA, Suararadarcakrabuans.com – Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin memberi keterangan pada awak media sebelum pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak, tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan,” kata Ahmad(13/11/2025)

“Tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dituduhkan oleh Saudara Joko Widodo,” tambahnya.

Ahmad menegaskan, meskipun ada banyak bukti, jika tidak ada relevansinya, maka dianggapnya tidak bernilai.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-periksa-eks-direktur-pelayanan-haji-luar-negeri-kemenag/

“Dan hari ini bukan 700 bukti yang kita tunggu, sebenarnya hanya cukup satu bukti, yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad juga mengatakan, Polda metro Jaya telah melakukan tindakan yang melanggar presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).

“Saat pemanggilan, telah secara jelas menyebutkan nama-nama klien kami tanpa menyebut inisial, padahal awalnya sudah disebutkan secara inisial,” terangnya.

Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-tegaskan-polri-terbuka-terima-evaluasi/

Sebelumnya Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan pada Kamis (13/11),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Delapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS dan TT.

Redaksi ; Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!