Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar OKT

Purwakarta. Suararadarcakrabuana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin beredar,  pada kesempatan itu mengamankan  IA (20) dan EK (37). IA merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, sementara EK adalah warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap dalam kurun waktu yang hampir bersamaan oleh tim Satresnarkoba Polres Purwakarta. IA ditangkap di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025. Sementara EK ditangkap sehari sebelumnya, Senin 18 Agustus 2025, di area Pasar Induk Cikopo, Kecamatan Bungursari.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras dengan izin edar yang terbatas, uang tunai sebesar Rp 815 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, satu ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam kasus ini, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga ; hthttps://www.suararadarcakrabuana.com/polres-sukabumi-kota-amankan-pria-bawa-ribuan-butir-tramadol/

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pengungkapan para tersangka berawal dari adanya  laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

“Adanya informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Setelah tim kami lakukan pendalaman, dua pelaku berhasil kami amankan di lokasi berbeda,” ucap Kapolres

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah yang berbeda. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sat-res-narkoba-polresta-cirebon-sita-30-gram-sabu/

Kapolres menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan OKT. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan.

“Laporkan ke Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke Satresnarkoba. Semua laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius,” kata Kapolres.

Baca juga ;  https://www.suararadarcakrabuana.com/bareskrim-polri-berhasil-gagalkan-peredaran-sabu-80-kg/

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Humas polres purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!