JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (14/7/2026) di Ruang Sidang MK. Permohonan Nomor 261/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Sukarno, Matori, dan M. Faizin.
Pasal 31 ayat (3) UU Desa menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Michael Velando, kuasa hukum Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (3) UU Desa yang memberikan turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 justru memuat ketentuan yang memberikan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat. Kepala desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri menjadi calon kepala.
“Diskriminasi terhadap perangkat desa, di mana Pasal 42 ayat (4) peraturan pemerintah no 16 tahun 2026 yang merupakan turunan dari Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang desa diskriminasi terhadap perangkat desa yang mau mencalonkan diri menjadi kepala desa,” kata Michael yang hadir bersama tiga Pemohon prinsipal.
Berikutnya, Pemohon menguraikan argumentasinya bahwa ketentuan tersebut diskriminatf karena menerapkan aturan yang berbeda terhadap hal yang sama.
“Terhadap perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat sebagai kepala desa teganjal harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri menjadi calon kepala desa cuma mengajukan cuti,” kata Michael.
Terhadap penjelasan Pemohon, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan sejumlah nasihat bahwa format permohonan belum sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Berikutnya Adies mengatakan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), bukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
“Coba itu perihalnya diperbaiki lagi ya, perlu diperbaiki yang diuji oleh MK itu kan undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, kalau PP bukan itu kan bukan di sini tempatnya, PP itu domain kewenangan Mahkamah Agung (MA),” ujar Adies. Lebih lanjut Adies meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan uraian hubungan sebab akibat dari berlakunya norma yang diuji.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mencermati kesalahan tulis undang-undang yang dilakukan Pemohon dan mengingatkan agar cermat dalam menulis undang-undang.
“Ini supaya diperhatikan ketelitian dalam menulis ini karena undang-undang tidak boleh typo, jadi supaya dipastikan apakah yang dimaksud ini Undang-Undang Nomor 6/2014 atau 6/2016,” ingat Liliek.
Kemudian Liliek meminta Pemohon untuk lebih cermat dalam menuliskan permohonan, baik kedudukan hukum Pemohon, norma yang diuji, dan substansi dari permohonan.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/28641-2/
“Tapi yang substansinya itu harus betul-betul menggambarkan apa kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, apakah para Pemohon terhambat untuk bisa menjadi kepala desa dalam posisi sekarang sebagai perangkat desa,” kata Liliek.
Terakhir, Saldi Isra dalam nasihatnya mengingatkan Pemohon jika masalah yang dihadapi Pemohon ada dalam PP,w2 maka pengujiannya berada di MA, sementara itu banyak delegasi aturan teknis ke PP.
“Saya ini harus jelaskan dahulu, ini prinsipal saudara ini merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena PP atau undang-undang, kalau PP itu mengajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung pak, tapi kalau bapak mau mempersoalkan undang-undang ada delegasi dari Pasal 31 ayat (3) ke PP, itu hampir semua undang-undang mendelegasikannya ke PP, nah nanti kalau bapak batalkan ga boleh didelegasikan lagi, nah yang jadi masalah oleh bapak ada pasal dalam PP yang merugikan hak konstitusional, nah kalau begitu ndak ke sini alamatnya,” ujar Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diajukan paling lambat baik secara offline maupun online pada Senin (27/7/2026) pukul 12.00 WIB.
Sumber ; HUMAS MKRI
Wonk Alit/SRC




