BeritaNasionalTarif Resmi Perpanjang SIM C Per Agustus 2025 cakra buana Agustus 4, 2025 0Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengajuan dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia, di mana perpanjangan SIM C, CI, dan CII dikenakan tarif sebesar Rp 75.000