Tiga Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Tiga provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan yang telat tanpa dikenakan denda. Proses perpanjangan Surat Tanda Nonor Kendaraan (STNK) juga dipermudah dalam kebijakan ini.

Berikut tiga provinsi yang memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) Mei 2026 .

1. Provinsi Bali

Bali masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 5 Januari 2026. Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 menjelaskan mengenai pemberian keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun rincian diskonnya sebagai berikut:

  • Potongan PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc  Diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
  • Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan sebesar 10 persen untuk kendaraan ≤200 cc dan 5 persen untuk kendaraan >200 cc
  • Harapannya, kebijakan ini meringankan dan mendorong kepatuhan warganya membayar pajak kendaraan.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kini-bayar-pajak-kendaraan-di-jabar-bisa-lewat-whatsapp/

2. Provinsi Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah melancarkan program ‘Gas Jateng 5 Persen’ yang berlaku sampai 21 Desember 2026. Setiap pemilik kendaraan mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengan Nomor 100.3.3.1/43 tahun 2026.

Beberapa keringanan yang diberikan antara lain:  Diskon pokok PKB sebesar 5 persen  Pengurangan sanksi administrasi  Potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu  Keringanan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 20 Februari–21 Desember 2026.

3. Provinsi Bengkulu

Pemprov Bengkulu menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 Mei sampai 31 Agustus 2026. Bagi yang hendak mutasi kendaraan, mendapat diskon biaya 50 persen terhitung sejak 1 April hingga 31 Agustus 2026.

Pemerintah setempat ingin warganya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya lebih terjangkau untuk mendorong pendapatan daerah.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/waspada-modus-penipuan-baru-verifikasi-data-ktp-digital/

Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol.Wibowo menjelaskan sejumlah daerah memberi kemudahan mengurus pajak STNK tanpa disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama kendaraan.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ucapnya, (14/5/2026).

Aturan ini nantinya berlaku nasional, tapi dilakukan bertahap kepada 6 provinsi di Indonesia, yakni; DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.

Namun, pemilik kendaraan harus bersedia meneken surat pernyataan bahwasanya dalam jangka waktu 12 bulan ke depan harus balik nama kendaraan bermotor dengan identitasnya sendiri.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!