Warga Laporkan Koperasi Agro Bisnis Dugaan Penahan Sertifikat

 

Tanjung Batu Kalimantan Timur. Suararadarcakrabuana.com – Penahanan sertifikat warga, diduga Koperasi Agro Bisnis Tanjung batu kecamatan Pulau Derawan, Kebupaten Berau.

Sangat di sayangkan sertifikat tanah yang di kelola oleh koperasi Agro Bisnis dengan Perusahaan KCW bertahun-tahun sampai saat ini tidak ada kejelasannya 13/12/2025

koperasi seharus nya menjadi wada perlindungan aset sebidang tanah yang di percayai oleh warga Ter indikasi di kelola Koperasi Agro Bisnis yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan PT. KCW yang berada di Tanjung batu kecamatan Pulau Derawan,Namun sampai saat ini sudah bertahun-tahun lamanya belum juga ada kejelasan.

Sebut saja S menilai perwakilan warga, koperasi seperti ini beroperasi Tampa akuntabilitas yang jelas,padahal berkutat di Ranah keuangan masyarakat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/misteri-pengacara-ditemukan-tekubur-di-hutan-cilacap/

” Kalau terus di biarkan , masyarakat yang lain akan jadi korban berikutnya, karena ada contoh yang sudah berjalan,” ujar S, warga Tanjung batu

” Bayangkan udah bertahun-tahun berjalan koperasi Agro Bisnis Bahakan beberapa lahan sertifikat sudah di panen oleh perusahan PT. KCW tidak ada juga kejelasan.”

Menurut penjelan  S , jika tidak ada etika baik dari pihak koperasi dan pihak perusahaan PT.KCW terkait sertifikat mereka akan melaporkan terkait penahanan sertifikat oleh Koperasi,

” Maksud dan tujuan agar semua sertifikat di bagi ke masyarakat sesuai nama nama yang tercantum di daftar dan sertifikat yang di pegang koperasi” ujar S

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sederet-kepala-daerah-belum-setahun-jabat-terjaring-ott-kpk/

DPP BP2 TIPIKOR-LAI Muhammad sail, saat di konfirmasi. Terkait koperasi setau saya harus menaati beberapa aturan di antaranya ;

1. UUD no.25/1992 tentang perkoperasian
2. Peraturan pemerintah no. 4/1994 tentang pengesahan Akta Pendirian koperasi dan perubahan anggaran Dasar
3. PP. No 17/1994 tentang pembubaran Koperasi
4. PP.No.9/1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam
5. PP.No.98/1998 tentang Modal penyertaan
6. Keputusan menteri koperasi dan UKM no 98/2004 tentang Notaris pembuatan akta
7. Permen koperasi dan UKM No.10/2015 tentang kelembagaan koperasi
8. Permen koperasi dan UKM no 15/2015 tentang Usaha simpan pinjam
9. Permen koperasi UKM no.9/2018.tentang penyelenggaraan dan pembinaan koperasi
10. PP.No.7/2021 tentang kemudahan, perlindungan,dan pemberdayaan koperasi dan UKM
11. UU.No 11/2020 tentang Cipta kerja

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/usai-tangkap-bupati-kpk-segel-ruang-sekdis-kesehatan/

“Dan harus melakukan Rapat Anggota Tahunan(RAT), ini wajib karena membahas pertanggung jawaban pengurus, laporan keuangan,dan rencana kerja tahunan”

” Sebelumnya kami juga sudah somasi pertama pihak koperasi namun sampai saat ini juga belum ada etikat baiknya dari koperasi AGRO BISNIS, bahkan tembusan pemerintah setempat.”

Dari pihak S akan melakukan somasi lagi tembusan serta akan  berikan ke beberapa instansi di antaranya:
1. BPK RI
2. Kepala kampung tanjung batu
3. Camat pulau Derawan
4. Polsek Tanjung batu
5. Bupati Berau
6. Polres Berau
7. Polda metro Kalimantan Timur
8. Gubernur Kalimantan Timur

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bupati-lampung-tengah-ott-kpk-terkait-suap-proyek/

Lanjut sail menjelaskan, Permasalahan ini sedang kami dalami persiapan menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi,Jika masih saja di abaikan pihak koperasi

Seperti pemberitaan sebelumnya, permasalahan ini dalam segala situasi media Aktivis – Indonesia.co.id, berkomitmen akan selalu memberikan fakta.

Wartawan Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!