Sopir Bus Tak Bermoral Turunkan Ibu Dan Anak Di Tol Palikanci

Cirebon. suararadarcakrabuana.com – Seorang ibu dan anak salah satu peserta mudik gratis pakai bus diturunkan sopir di jalan tol karena ketiduran. Bus yang mengakut mereka merupakan program mudik gratis diselenggarakan oleh Pemerinta Daerah, Serang Banten.

Di dalam perjalanannya, ibu dan anak tersebut tertidur sehingga melewati titik turunnya. Karena telah lewat, Sopir bus kemudian menurunkan keduanya di Tol Palikanci, tepatnya di bahu jalan tol Km 189 Palimanan arah Cirebon.

Keduanya kemudian berinisiatif untuk berjalan kaki di jalan tol, sangat beruntung ibu dan anak itu bertemu dan diantar oleh petugas kepolisian untuk sampai ke tujuan, yakni Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Izin melaporkan Kijang 03 Palikanci, membantu ibu bersama adik kecil ini menuju ke Jatiwangi, karena tadi diturunkan bus di tol Palikanci. Ini tadi minta di antar ke rumahnya daerah Jatiwangi,” kata petugas dalam video tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, petugas yang berada di dalam bus seharusnya menginformasikan kepada penumpang jika sudah mendekati destinasi.

“Tidur itu kan bagian dari kenyamanan. Harusnya petugas menginformasikan ke beberapa penumpang jika mendekati destinasi. Penumpang tidak bisa disalahkan karena bagaimana caranya penumpang tersebut harus dibangunkan,” ucap Sony.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/puncak-arus-mudik-lebaran-2025-jatuh-pada-hari-ini/

Sementara itu, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sopir yang menurunkan penumpang di sembarang tempat dapat dikenakan pasal hukuman. Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol.

“Dalam Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum. Demikian pula di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Tol,” Ungkap Budiyanto.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolresta-cirebon-lepas-pemberangkatan-mudik-gratis/

Lebih rinci, pada Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.

c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak

d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Kemudian pada PP No 15 Tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol. Maka dari itu, sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/aktivis-98-minta-kebijakan-gubernur-jawa-barat-dikaji-ulang/

Budi mengatakan, sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pada kasus ini penumpang tidak akan kena hukuman kendati yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/12-juta-kendaraan-keluar-jakarta-puncak-arus-mudik-berlanjut/

“Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut. Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas. Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Budi.

Tentu saja sopir sejatinya berlaku bijaksana. Tahu dnegan tugasnya untuk memberi kabar para penumpang perihal titik tujuan penumpang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!