Bayar Pajak Motor Dan Mutasi Gratis, Faktanya tetap Bayar 3 Item

Suararadarcakrabuanaco,com – Pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan relaksasi untuk pengurusan balik nama kendaraan. Yakni menggratiskan biaya mutasi, balik nama dan pajak kendaraan yang masuk ke Jabar.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip (10/4/25). Namun informasi tersebut tidak sesuai dilapangan masyarakat tetap diminta bayar.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, program pembebasan pajak kendaraan untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat berlaku mulai 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-bebaskan-biaya-pajak-dan-mutasi-kendaraantahun-ini/

“Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, denda pajak kendaraan. Selesaikan dulu PKB di tempat asal, segera mutasikan ke Jawa Barat,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah. Namun sangat disayangkan  dibeberapa Samsat se jawa barat, masyarakat yang melukan baya pajak, mutasi dan balik nama tetap diminta bayar.

” Ketika saya mau pajak sekaligus mutasi dan balik nama, tetap masih harus membaya 3 item, dengan dalih kena protap. ” ujar Masyarakat berinisial R.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut meminta perorangan maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih di luar Jabar untuk segera mutasi kendaraannya.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/lucky-hakim-dimintai-keterangan-inspektorat-kemendagri/

Kendati demikian, biaya penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk BPKB, STNK, dan TNKB serta biaya SWDKLLJ tetap harus dibayarkan.

“Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNK-nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemprov,” ucap Dedi , (10/4/25).

Dedi mengimbau pihak terkait untuk memanfaatkan kesempatan ini, jangan sampai kendaraan yang beroperasi di Jabar bahkan merusak jalan di Jabar tetapi bayar pajaknya di provinsi lain.

Redaksi ; RS SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!