JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mulai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025 sejak 10 April lalu. Dana bantuan ini diberikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“PIP Dikdasmen adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin,” tulis Kemdikdasmen soal PIP.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sederet-item-mesti-dibayar-cabut-berkas-mutasi-kendaraan/
Bantuan diberikan sekali dalam setahun dengan nominal yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan status siswa (baru, kelas akhir, atau di tengah jenjang):
Jenjang SD / SDLB / Paket A
- Siswa baru: Rp450.000
- Siswa kelas akhir: Rp225.000
Jenjang SMP / SMPLB / Paket B
- Siswa baru: Rp750.000
- Siswa kelas akhir: Rp375.000
Jenjang SMA / SMK / SMALB / Paket C
- Siswa baru: Rp1.800.000
- Siswa kelas akhir: Rp900.000
Catatan: Nominal lebih kecil pada kelas awal dan akhir karena hanya mengikuti satu semester dalam satu tahun anggaran.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/efek-matikan-mesin-motor-matik-pakai-standar-samping/
Penerima bisa mengecek status bantuan secara mandiri lewat situs resmi Kemendikdasmen berikut Langkah-langkah nya :
- Kunjungi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Klik menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK
- Jawab soal verifikasi
- Klik “Cek Penerima PIP”
Jika siswa terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status alokasi dana dan tahap pencairannya.
Perbedaan waktu pencairan dalam satu sekolah masih mungkin terjadi, karena penyaluran dilakukan dalam beberapa tahap berdasarkan pengusulan dan validasi data.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/11-pahlawan-perempuan-indonesia-seluruh-penjuru-nusantara/
Cara Cek NISN Jika Lupa, Bagi yang belum mengetahui atau lupa NISN, pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi berikut:
- Buka https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama
- Isi data siswa: nama, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung
- Klik “Cari Data”
Syarat Penerima dan Dokumen Pencairan
Penerima PIP umumnya adalah siswa dari kategori berikut :
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim/piatu/panti asuhan
- Anak korban bencana, konflik, atau PHK orang tua
- Anak dengan disabilitas atau keluarga terpidana
- Peserta pendidikan nonformal dan kursus
Dokumen untuk pencairan:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua/wali
- Buku tabungan dan kartu debit (jika sudah ada)
- Surat keterangan dari sekolah (jika diminta oleh bank)
Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH




