Polda Riau Tegaskan Tangkap DC Rampas Paksa Kendaraan

Riau. Suararadarcakrabuana.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di wilayah Riau. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

“Saya imbau kepada masyarakat, jika ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap,” tegas Kombes Asep.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/penggunaan-kokain-di-indonesia-meningkat-ini-penyebabnya/

Ia menekankan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

“Debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan. Yang berhak hanya pemberi atau penerima fidusia, itu pun harus melalui proses eksekutorial berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/peran-5-pelaku-insiden-pembakaran-mobil-polisi-di-depok/

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penarikan paksa oleh oknum mana pun di wilayah Riau.

“Tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di Riau. Kalau ada, saya akan tangkap pelakunya,” tutupnya dengan tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!