Peran 5 Pelaku Insiden Pembakaran Mobil Polisi Di Depok

JAKARTA,Suararadarcakrabuana.com – Polisi mengungkapkan peran lima orang yang diduga terlibat kasus pembakaran mobil polisi saat penangkapan ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat (18/4/2025)

Kelima orang itu adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Mereka diduga anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa TS ke Polres Metro Depok. Dia juga sempat memukul Aipda A.

Sementara GR alias AR berperan dalam pembakaran mobil Xenia warna silver milik polisi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/2-pelaku-pembakaran-mobil-polisi-di-depok-ditangkap/

“ASR berperan melawan petugas Aiptu A dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).

Sementara LA berperan menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan teriakan, “Bakar! Bakar! Bakar!”. LS juga turut serta merusak mobil Polres Metro Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, TS adalah orang yang pertama kali menyuruh membakar mobil petugas melalui panggilan video dengan RS (DPO), THS (DPO) dan disaksikan oleh OE alias AR.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polemik-ijazah-palsu-jokowi-masih-bergulir/

Namun, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS. Polda Metro Jaya kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota polisi.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden ini berawal ketika 14 personel polisi tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat pada pukul 01.30 WIB.

Penjemputan dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

“Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru,” kata Bambang.

Saat bertemu tersangka, petugas langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, tersangka melawan dan menimbulkan kegaduhan.

“Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/meutya-tegaskan-lpp-harus-jadi-benteng-narasi-kebangsaan/

Keributan ini menarik perhatian warga yang kemudian menyerang petugas.

“Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami,” jelas Bambang.

Petugas kemudian membawa pelaku ke mobil polisi yang tidak jauh dari lokasi. Namun, saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, kendaraan tersebut dikejar warga.

Mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian sekitar pukul 02.00 WIB meskipun sempat terhalang portal lingkungan tempat tinggal pelaku.

Baca juga ;  https://www.suararadarcakrabuana.com/11-pahlawan-perempuan-indonesia-seluruh-penjuru-nusantara/

Tiga kendaraan lainnya yang tertinggal dikejar dan dirusak oleh massa, termasuk satu unit yang dibakar dan satu kendaraan lainnya dibalik di tengah jalan. Dalam peristiwa ini, tidak ada anggota kepolisian yang terluka.

“Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada. Alhamdulillah, antara enggak ada atau belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi.”Pingkas. Bambang.

Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!