Kejari Sukabumi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Sukabumi. Suararadarcakrabuana.com – Kejakasaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025.
Informasi yang berhasil dihimpun, perkara dan barang bukti dimusnahkan meliputi Narkotika dan kejahatan pencurian.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Romiyasi mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025.
“Barang Bukti yg dimusnahkan dari 73 Perkara Al, Jenis perkara Obat obatan / Undang2 Kesehatan 16 Perkara dan jenis perkara pencurian sebanyak 5 Perkara, serta Narkotika,” katanya, Rabu (14/5/2025).
Jenis perkara Obat yang berhasil dimusnahkan yaitu Tramadol, Hexymer, Alfazolam, Handphone, Tas dan Dompet.
“Tramadolsebanyak 9.504 butir, Trihexyphenidyl 1. 390 Butir, Hexymer 7.045 butir, Alfazolam 32 butir, Handphone  8 unit, Tas 5 buah dan Dompet 1 buah,” jelasnya.
Selain itu, adapun Jenis Perkara Pencurian sebanyak 5 Perkara yang berhasil di amankan.
“Kunci Letter T  5 buah, OBENG 4 buah, Gunting 1 buah, Tang 2 buah, Linggis 1 buah,dan Handphone 4 unit,” paparnya.
Sementara itu Jenis perkara Narkotika, masih kata dia, terdapat 39 perkara yang saat ini sudah dimusnahkan. “Sabu – sabu  673.2999 Gram, Daun ganja 38.2628 gram, Handphone  20 Unit, dan T 14 buah,” ungkapnya.imbangan digital
Pemusnahan barangbukti hasil tindak pidana merupakan hasil periode bulan 01 Januari hingga  30 April 2025 sebanyak 73 perkara.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan sudah berkekuatan kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Barang bukti dimusnahkan dengan cara di potong, di hancurkan dan dilarutkan serta di bakar,” pungkasnya.
Kaperwil jabar ;  Jejen Ma’sum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!