CIREBON, SUARARADARCAKRABUANA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon dan jajaran Unit Reskrim Polsek se-Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 11 orang tersangka.
Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 34 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 14 Mei 2025 mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut dari sejumlah daerah di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Ya, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. TKP-nya ada di 8 tempat, yaitu di Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran dan Sumber,” ungkapnya.
Kombes Pol Sumarni menyebutkan, ada 34 unit motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Total tersangka yang kita amankan juga ada 11 orang dengan berbagai inisial, seperti AS, S, AN, NWP, hingga AR. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari pencurian dengan kekerasan (perampasan atau begal), menggunakan kunci T, hingga mengambil motor yang tidak dikunci stangnya,” sebutnya.
Dijelaskan Mantan Kapolres Subang ini, salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian dengan kekerasan berdasarkan Laporan Polisi nomor 8/IV/2025, di mana tersangka CI dan PI memepet korban berinisial EI yang mengendarai motor Honda Beat merah hitam.
“Korban terjatuh, motor diambil paksa oleh pelaku, bahkan plat nomor hasil curiannya sempat dipalsukan. Barang buktinya kami amankan, termasuk motor yang warnanya juga sudah diganti dengan skotlet dan plat nomor yang dipalsukan,” jelasnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolresta Cirebon.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polres-sukabumi-operasi-pekat-ii-lodaya-berantas-premanisme/
“Silakan bagi warga yang merasa kehilangan motor, bisa cek motornya di Polresta Cirebon. Barangkali dari 34 motor hasil barang bukti curanmor yang hari ini kami rilis, ada milik warga. Kalau memang benar, silakan tunjukkan bukti kepemilikan dan kami pastikan pengambilan motornya gratis,” ucapnya.
Ditegaskan perwira melati tiga ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Humas Polresta Cirebon
Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH





