JAKARTA. SUARARADARCAKRABUANA.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyoroti delik penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden yang berpotensi merugikan wartawan atau pers.
Hal ini disampaikan Harli Siregar dalam Coaching Clinic dengan tema Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, Senin (30/6).
“Pasal ini telah menjadi perdebatan panjang karena potensi pembatasan kritik yang penting bagi pers untuk memahami batasan-batasan dalam mengkritik pejabat negara,” kata Harli.
Harli mengatakan pers atau insan media harus mengerti batasan ketika melakukan kritik terhadap kerja-kerja dari pemerintah dan pejabat negara.
“Mengkritik itu seperti apa, lalu yang dimaksud dengan terhadap penghinaan itu seperti apa. Nah, ini batasannya masih sangat samar sekali,” tuturnya.
Dia mengatakan polemik itu sangat penting supaya pers berhati-hati. Harli juga menyoroti penyebaran ujaran kebencian meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam KUHP baru.
“Ujaran kebencian beberapa pasal dalam KUHP baru seperti yang berkaitan dengan penghasutan dan diskriminasi tentu sangat relevan untuk menjadi perhatian media,” kata dia.
Harli menilai kehadiran KUHP baru memunculkan beberapa tantangan bagi pers dalam menginterpretasi dan penafsiran.
Menurutnya, penting untuk adanya sosialisasi dan pemahaman yang komprehensi mengenai pasal-pasal yang berpotensi bersinggungan dengan pers.
“Kemudian perlu ada keseimbangan hak dan tanggung jawab bagaimana memastikan kebebasa pers tetap terjaga sambil menegakkan tanggung jawab profesionalisme,” pungkas Harli






