Jakarta, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan kepada PT Pertamina (Persero) atas dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat dalam proyek digitalisasi SPBU senilai Rp3,6 triliun.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7 ribu SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk melakukan monitoring atau pengawasan konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU di seluruh Indonesia.
Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/debut-perdana-indonesia-di-ktt-brics-2025/
1. KPPU sebut ada diskriminasi pemilihan vendor
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan, KPPU menemukan adanya indikasi praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina dalam memilih metode pengadaan penyedia (vendor) terkait proyek tersebut.
KPPU mempersoalkan tak adanya mekanisme lelang alias tender dalam pemilihan vendor sehingga menghilangkan peluang pelaku usaha lain untuk menjadi vendor proyek digitalisasi itu.
2. Ada pengusaha yang bersedia tapi tak diberi kesempatan

Melihat nilai proyek cukup besar dan secara langsung memiliki keterkaitan dengan pengeluaran negara terkait BBM bersubsidi, KPPU mengatakan, Pertamina seharusnya membuka kesempatan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia yang memiliki kemampuan melaksanakan proyek tersebut agar diperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik.
Apalagi, KPPU menemukan ada berbagai pelaku usaha lain yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk turut ambil bagian dalam proyek serupa, tetapi tidak diberi ruang untuk berkompetisi.
“Alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka seharusnya bisa menjadi solusi agar kinerja dan efisiensi dapat diukur, serta kompetisi usaha tetap terjaga karena mengurangi hambatan masuk (entry barrier) dalam industri tersebut,” ujar Deswin.
3. Pertamina disebut melanggar UU larangan praktik monopoli
Menurut KPPU, mekanisme penunjukan langsung atau tanpa tender itu mengarah pada pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Tertentu. Atas dasar itu, KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap Pertamina.




