Bareskrim Soroti Ketidaksesuaian Prosedur Kematian B. Nurhadi

NTB. Suararadarcakrabuana.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberi asistensi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Ada sejumlah fakta yang diungkapkan Polri dalam kasus meninggalnya anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menfatakan salah satu hal yang jadi asistensi Polri adalah permasalahan soal ketidaksesuaian waktu pelaporan, olah TKP, hingga autopsi.

“Ada ketidaksesuaian waktu pelaporan, olah TKP, dan permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

1. Pengumpulan bukti forensik digital belum menyeluruh

Selain itu, proses pengumpulan alat bukti forensik digital belum dilakukan secara menyeluruh saat awal penanganan. Serta penetapan pasal masih belum final, antara opsi Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang, luka cakaran, dan trauma tumpul.

“Luka-luka tersebut dinyatakan terjadi sebelum kematian,” katanya.

2. Korban disebut masih dalam keadaan hidup saat ditemukan

Kemudian Djuhandhani mengatakan ada asistensi Polri bahwa korban ditemukan masih dalam keadaan hidup.

“Dinyatakan meninggal dunia oleh klinik, namun ada dugaan bahwa korban masih hidup saat pertama kali ditemukan,” katanya.

3. Dugaan intimidasi dokter agar tak jalankan SOP medis

Dia menjelaskan, penanganan awal perkara tersebut mengalami masalah berupa tak adanya dokumentasi luka korban karena dugaan tekanan dari salah seorang tersangka.

“Dugaan adanya intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis,” katanyam

Dia juga mengungkapkan bahwa dari hasil autopsi dan hasil visum mengungkapkan tanda-tanda kekerasan berupa, patah tulang belakang hingga luka cakaran dan lainnya.

Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!