Prof Sutan Nasomal Minta Berikan Keadilan Orang Kecil

Jakarta,Suararadarcakrabuana.com – Kasus viralnya penahanan ibu muda dan anak bskitanya Rina di Mapolrestro Jakarta Pusat, membuat tokoh pakar hukum pidana internasional yang dikenal sangat peduli kepada hukum yang kurang berpihak kepada orang kecil (wong cilik) Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH memberikan komentarnya pedasnya.

” pemerintah yang berhubungan langsung dengan kasus viral tersebut, agar demi kemanusian dan terwujudnya keadilan yang mengarah sedikit sempurna mau saling bersinergi merumuskan permasalahan ini”, ujarnya menjawab permintaan komentar stegmennya oleh pemimpin redaksi media cetak online dalam luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi merdeka di Jakarta (6/8/2025).

Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak. KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025 kemarin.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pegawai-pdam-kota-cirebon-curi-kas-kantor-rp-37-m-buat-judol/

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau Oneprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya.

Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prof-sutan-nasomal-dukung-presiden-berantas-rekening-kriminal/

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,  bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.” ungkapnya

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

.Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-ri-harus-perhatikan-masyarakat-terserang-nyamuk-dbd/

” Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea – red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya.

“Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prof-sutan-nasomal-minta-gubernur-usut-kasus-proyek-rsud/

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tag line Polri untuk Masyarakat.

“Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong, bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah ” hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai. ” Pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

 

Sumber : Prof Dr.KH Sutan Nasomal, SH.MH

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!