Polemik Pasar Harjamukti Semakin Memanas

CIREBON.Suararadarcakrabuana.com – Pernyataan Plt Dirut PD Pasar yang menegaskan bahwa Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH) masih berada di bawah kewenangan pemilik awal, H Eman Suryaman atau Koperasi Pasar (Kopas) Bina Karya, memantik kritik tajam dari para pedagang.

Mereka menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Ketua Komisariat APPSI Pusat pasar harjamukti Kota Cirebon, Ade Priyanto, mengungkapkan bahwa meski PD Pasar mengklaim tidak memiliki kewenangan penuh atas PPH, lembaga itu tetap rutin menarik retribusi dari pedagang.

Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp5.000, Rp9.000, hingga Rp13.000 per hari. Menurut Ade, yang paling memberatkan adalah retribusi yang dikenakan kepada pedagang makanan kecil dengan lapak berukuran kurang dari satu meter.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tni-al-gagalkan-penyelundupan-1-380-sepatu-legal-dari-malaysia/

“Mereka tetap wajib bayar Rp5.000. Bahkan kalau tidak berjualan, besoknya justru ditagih dua kali lipat,” ujarnya kepada Radar Cirebon.

Ia juga mempertanyakan alasan retribusi yang disebut sebagai biaya untuk keamanan dan kebersihan.

“Kalau benar hanya untuk kebersihan dan keamanan, ini bisa jadi retribusi paling mahal,” kritiknya

Ade menegaskan, ketidakmampuan PD Pasar dalam memperbaiki infrastruktur tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas tangan.

Terlebih, selama hampir 17 tahun PD Pasar menarik retribusi yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah per tahun.

Pedagang bahkan diwajibkan membayar iuran tambahan Rp1.000 per hari untuk perbaikan bangunan pasar.

“Faktanya sampai sekarang tidak ada perbaikan yang benar-benar dilakukan PD Pasar,” tegasnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-desak-polda-jabar-tangkap-mafia-alih-fungsi-lahan-teh-pangalengan-2/

Ia meminta PD Pasar menarik retribusi sesuai peruntukannya, terutama karena satpam dan petugas kebersihan pasar juga sudah memungut iuran harian: Rp1.000–Rp2.000 untuk keamanan dan Rp1.000 untuk kebersihan.

Jika memang PPH masih menjadi aset Kopas Bina Karya, Ade menegaskan bahwa koperasi tersebut harus segera melakukan perbaikan fisik karena kondisi pasar sudah jauh dari layak.

Selain menyoroti persoalan retribusi, Ade juga mendesak Dinas Perindagkop Kota Cirebon  agar menghentikan pemberian izin bagi minimarket modern.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk membatasi keberadaan toko modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-dorong-kadin-genjot-industrialisasi-merata-jawa-barat/

“Banyak daerah sudah menolak atau membatasi izin minimarket modern. Yang jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar tradisional seharusnya ditutup. Kami berharap DKUKMPP segera menindaklanjuti hal ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *