Tahun 2025, PPPK Bakal Nikmati Tunjangan Kinerja Setara PNS

Suararadarcakrabuana.com – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2025, PPPK dipastikan akan menikmati tunjangan kinerja (tukin) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa status PPPK disetarakan dengan PNS dalam hal penerimaan tukin maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Seperti halnya PNS, besaran tukin yang diterima PPPK akan menyesuaikan kelas jabatan atau grade yang berlaku di masing-masing instansi. Besarnya tukin ini bervariasi, tergantung kelas jabatan dan kinerja individu, serta kebijakan satuan kerja. Namun, secara prinsip, PPPK akan menerima hak yang sama dengan PNS dengan kelas jabatan serupa.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dpp-aliansi-cyber-pers-desak-kapolda-usut-kasus-cacat-hukum/

Tukin Kemenag 2025, Naik Hingga 90 Persen Di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tunjangan kinerja diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018. Tahun depan, Kemenag akan menaikkan besaran tukin hingga 90 persen dari jumlah sebelumnya.

Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, yang menyerahkan usulan resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kenaikan tukin ini juga diumumkan di berbagai daerah, salah satunya oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Morowali, Marwiah, yang menegaskan bahwa tunjangan kinerja bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, akan naik signifikan tahun depan.

Besaran Tukin Berdasarkan Grade Penentuan kelas jabatan guru PNS maupun PPPK di Kemenag didasarkan pada golongan atau pangkat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/catat-berlaku-mulai-oktober-2025-gaji-pns-resmi-naik/

Misalnya, -guru dengan golongan 3A (Guru Pertama) ditempatkan pada grade 8, sedangkan guru golongan 2B masuk ke grade 5. Guru PPPK umumnya setara dengan golongan 3A, sehingga juga berada di grade 8, dengan besaran tukin berkisar di angka Rp6,3 juta, bergantung pada unit kerja dan capaian kinerja.

Berikut adalah besaran tukin Kemenag untuk tahun 2025 berdasarkan kelas jabatan :

  • Kelas 1: Rp1.968.000 → Rp3.739.200
  • Kelas 2: Rp2.089.000 → Rp3.969.100
  • Kelas 3: Rp2.216.000 → Rp4.210.400
  • Kelas 4: Rp2.350.000 → Rp4.465.000
  • Kelas 5: Rp2.493.000 → Rp4.736.700
  • Kelas 6: Rp2.702.000 → Rp5.133.800
  • Kelas 7: Rp2.928.000 → Rp5.563.200
  • Kelas 8: Rp3.319.000 → Rp6.306.100
  • Kelas 9: Rp3.712.000 → Rp7.052.800
  • Kelas 10: Rp4.105.000 → Rp7.799.500
  • Kelas 11: Rp4.551.000 → Rp8.646.900
  • Kelas 12: Rp5.183.000 → Rp9.847.700
  • Kelas 13: Rp7.271.000 → Rp13.069.800
  • Kelas 14: Rp8.562.000 → Rp19.954.110
  • Kelas 15: Rp11.670.000 → Rp22.173.000
  • Kelas 16: Rp14.721.000 → Rp27.969.900
  • Kelas 17: Rp20.695.000 → Rp39.320.5000

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kasus-ijazah-gibranpolitikus-golkar-sebut-lempar-handuk/

Keterangan: – Eselon I: Kelas 17-16 – Eselon II: Kelas 15-13 – Eselon III: Kelas 12-10 – Eselon IV: Kelas 9-8 – JFU: Kelas 7-1 Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni,

Ini Rinciannya Tukin Bergantung pada Sertifikasi dan Status Guru Bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, besaran tukin yang diterima juga mempertimbangkan status sertifikasi pendidik.

Guru yang belum memiliki sertifikasi hanya akan menerima 50% dari nilai tukin. Sebaliknya, guru yang sudah bersertifikasi berhak atas 100% tukin sesuai grade.

Namun, jika guru tersebut menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nilainya lebih besar, maka selisihnya akan dikompensasi dari tukin.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bantuan-beras-10-kg-dan-minyak-2-liter-dicairkan-oktober-2025/

Selain itu, guru yang tengah menjalani tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan (diklat) lebih dari enam bulan akan menerima hanya 50% tukin mulai bulan ketujuh. Namun, bagi guru yang diperbantukan dari instansi lain ke Kemenag, tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan penuh.

Mengapa Guru Perlu Memahami Kebijakan Tukin? Pemahaman yang baik terhadap kelas jabatan, SK pengangkatan, golongan, dan kebijakan tukin sangat penting agar guru dapat mengetahui hak dan tanggung jawab mereka.

Selain memastikan hak mereka terpenuhi, hal ini juga mendorong guru untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensi, seiring dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja yang signifikan.

Kenaikan tukin ini diharapkan menjadi angin segar yang memotivasi ASN di lingkungan Kemenag, baik PNS maupun PPPK, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme kerja.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!