KPK Sita Uang Tunai saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang tunai dan menyitanya saat melakukan penggeledahan dirumah dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/11)kemarin.

Menurut Budi, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik KPK dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko sewaktu menjabat Bupati Ponorogo.

Selain menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo, KPK juga melakukan penggeldahan di lima lokasi di Ponorogo, Jawa Timur, pada 11 November 2025.

Lokasi tersebut antara lain rumah tersangka Sucipto, kantor Bupati Ponorogo, kantor Sekda, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM, serta rumah Ely Widodo yang merupakan adik dari Sugiri Sancoko.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-periksa-eks-direktur-pelayanan-haji-luar-negeri-kemenag/

“Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam lokasi tersebut.

Dia mengatakan penggeledahan di enam lokasi tersebut merupakan upaya paksa sebagai bahan untuk kebutuhan penyidikan. Serta untuk mencari atau menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo.

Serta, penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/belum-genap-setahun-menjabat-3-kepala-daerah-kena-ott-kpk/

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).

Kemudian, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kasus-csr-bi-ojk-kpk-sita-2-ambulans-dan18-kursi-roda/

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

 

Redaksi ; Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!