Pemkab Bandung Barat Hentikan Izin Pembangunan Perumahan

BANDUNG BARAT, Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan akan menghentikan pembangunan perumahan yang berada di kawasan rawan bencana, menyusul moratorium penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat.

Pemkab kini melakukan inventarisasi seluruh proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan mitigasi risiko alam.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, proses pendataan dilakukan untuk memilah proyek yang telah mengantongi izin maupun yang beroperasi tanpa izin.

Pemerintah juga memeriksa apakah pembangunan tersebut melanggar tata ruang atau berada di zona merah rawan bencana.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dampak-longsor-akses-jalan-utama-pendidikan-dan-ekonomi/

“Tentu kami lagi proses inventarisasi (pendataan) mana yang sudah ada perizinan atau belum. Mana yang melanggar tata ruang dan berada di zona merah rawan bencana. Itu nanti kami akan cek,” ujar Jeje di Padalarang, Senin (8/12/2025).

Kebijakan yang tertuang dalam SE Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM itu mengatur evaluasi ulang pembangunan di wilayah yang tidak sesuai peruntukan tata ruang, penghentian sementara penerbitan izin, serta peningkatan pengawasan teknis.

Jeje menegaskan langkah tersebut penting untuk mengendalikan pembangunan dan menjaga keselamatan lingkungan.

“Sekarang baru mau diinventarisasi dulu. Yang sekiranya tidak bisa dilanjutkan ya pasti kami stop karena ini menyangkut alam,” kata Jeje.

Jeje menyambut baik kebijakan Gubernur Jawa Barat yang dinilainya menjadi langkah strategis mengingat banyaknya insiden bencana akibat pembangunan di zona berisiko.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polsek-nagrak-dan-warga-bersihkan-material-tanah-longsor/

“Karena sudah banyak contoh-contoh musibah yang terjadi, saya tidak ingin di Bandung Barat terjadi hal demikian,” sebut Jeje.

Hasil inventarisasi nanti akan mengelompokkan proyek perumahan ke dalam tiga kategori: dapat dilanjutkan, dapat dilanjutkan dengan syarat, atau tidak bisa dilanjutkan sama sekali.

Pencabutan izin dapat dilakukan bila proyek terbukti melanggar tata ruang, berada di zona terlarang, atau berpotensi merusak lingkungan.

“Jadi, kami harus benar-benar menginventarisasi mana yang bisa dilanjutkan, mana yang bisa dilanjutkan tapi bersyarat, dan juga yang tidak bisa dilanjutkan sama sekali,” tutur Jeje

Terkait jumlah proyek yang terdampak, Jeje menyebut pihaknya baru menerima data awal dari dinas terkait.

Meskipun begitu, ia memastikan kesiapan Pemkab Bandung Barat untuk mengikuti arahan gubernur untuk menghentikan izin pembangunan perumahan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-moratorium-penebangan-ajak-warga-tanam-pohon/

“Siang ini baru mendapatkan data-datanya dari dinas terkait. Intinya saya sangat setuju surat edaran dari Bapak Gubernur. Beliau memikirkan untuk masa depan bangsa Indonesia dan menjaga alamnya,” pungkasnya.

Riki/Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!