KUHAP Baru Atur 4 Bentuk Pengawasan Aparat Penegak Hukum

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Keberadaan UU No. 22 Tahun 2025 tentang Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memuat berbagai substansi baru yang penting untuk dipahami semua pihak mulai dari aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Kalangan masyarakat sipil sejak awal mengkritik KUHAP baru yang dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum terutama polisi dan jaksa.

Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan KUHAP Baru tak sekedar mengatur kewenangan aparat penegak hukum, tapi sekaligus mekanisme pengawasannya.  Ia menyebut KUHAP baru setidaknya mengatur 4 bentuk mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Pertama, memperkuat peran advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Advokat berperan di seluruh tahap pemeriksaan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

“Advokat tidak hanya mendampingi klien, lalu duduk. Tapi dia berhak mengajukan keberatan dan dilekatkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata pria biasa disapa Prof Eddy dalam diskusi bertema Pembaruan KUHAP sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang adil, modern, dan berkeadilan.

Intinya, keberatan yang disampaikan advokat dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan. Tujuannya, dapat digunakan majelis hakim dalam memeriksa perkara.

Kedua, proses pemeriksaan di kepolisian diawasi menggunakan kamera pengawas. Kamera itu merekam secara visual dan audio sehingga bisa dilihat bagaimana proses pemeriksaan berlangsung dan dapat didengar apa saja jawaban dan pertanyaan yang disampaikan.

“Bisa dilihat apakah terjadi kekerasan, intimidasi, teror,” ujarnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pergantian-kapolri-dinilai-hak-prerogatif-presiden/

Ketiga, pengawasan juga dilakukan sebagaimana berjalan selama ini menggunakan mekanisme praperadilan. Keempat, pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi yang dilakukan antara penyidik dan penuntut umum.

Mulai dari memperkuat peran advokat, kamera pengawas, praperadilan, dan koordinasi horizontal antara penyidik dan penuntut umum.

“Dalam koordinasi itu mereka saling mengawasi. Pengawasannya bersifat horizontal, bukan vertikal,” timpalnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menekankan pentingnya kolaborasi yang setara antara aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat KUHAP baru. Aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian harus kompak menjalankan tugas dan fungsinya. KUHAP baru mengatur hubungan keduanya seperti suami-istri.

“Jadi mereka berkolaborasi luar biasa, saling isi, saling komitmen, dan itu yang kita harapkan,” katanya kepada awak media,(4/02/2026).

Baca juga ;https://www.suararadarcakrabuana.com/teddy-ungkap-prabowo-keluar-negeri-selalu-gunakan-boeing-777/

Politisi partai Demokrat itu menegaskan hubungan yang ideal antara aparat penegak hukum adalah kolaborasi yang setara, bukan koordinasi yang bersifat hirarki atau vertikal. Kolaborasi membangun sinergi yang sama untuk saling melengkapi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara III itu mencatat kemajuan pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Pihak kejaksaan dan kepolisian di daerah Sumatera Utara dinilai siap untuk menjalankan KUHAP baru.

Dalam kegiatan lain, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menyoroti urgensi memperkuat fungsi pembinaan reserse Polri. Melalui penguatan itu diharapkan tak ada lagi Kapolres yang salah menggunakan Pasal. Aparat kepolisian harus mengedepankan hukum pidana yang memberikan perlindungan bagi korban.

“KUHP itu dibaca, dibuka, ada pasal-pasal yang memberikan alasan pemaaf untuk tidak dipidana karena dia menjadi korban, membela diri gitu ya,” ujar Safaruddin.(4/2/2026)

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prabowo-ingatkan-kepala-daerah-utamakan-kepentungan-rakyat/

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu mengatakan Komisi III DPR berkomitmen membawa aspirasi masyarakat ke dalam ranah legislasi agar kesalahan prosedur di lapangan tidak berulang. Terkait reformasi Polri, Komisi III juga menerima banyak masukan yang nantinya akan digunakan untuk menyusun revisi UU Polri.

 

 

(RS.S,H /SRC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!