JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.
Hingga kini, sebanyak delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan penghapusan itu dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google,” kata Alexander dalam siaran pers Komdigi, (22/12/2025)
“Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses.”
Aplikasi yang dikenal sebagai “Mata Elang”, seperti BESTMATEL diduga digunakan sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk melacak kendaraan kredit bermasalah.
Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan. Data yang diproses mencakup informasi debitur, data kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan.
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengintai dan melakukan penarikan kendaraan di sejumlah lokasi strategis.
Alexander menjelaskan, penanganan terhadap aplikasi yang diduga menjual atau menyalahgunakan data nasabah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Polri,” tuturnya.
Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, Kemkomdigi masih menunggu hasil verifikasi lanjutan dari pihak platform digital.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal,” tutur Alexander.




