Jakarta. Suararadarcakrbuana.com – Praktik penarikan kendaraan oleh mata elang (matel) kembali menuai sorotan karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aksi penagihan yang kerap dilakukan di jalan raya ini tidak jarang disertai intimidasi, ancaman, bahkan paksaan terhadap pemilik kendaraan yang masih dalam status kredit.
Padahal, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mata elang tidak memiliki kewenangan untuk menarik paksa kendaraan di jalan. Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa pembiayaan sejatinya telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum.
Proses eksekusi tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih tanpa dasar hukum yang sah. Jika penarikan dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan konsumen.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, praktik ini dapat berujung pada konsekuensi pidana. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan?
Mengacu pada informasi dari laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Nusa Tenggara Barat (NTB), penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang hanya sah apabila didasarkan pada perjanjian fidusia yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat fidusia elektronik.
Tanpa dasar fidusia yang sah, penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa eksekusi objek fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama jika debitur keberatan atau tidak mengakui telah terjadi wanprestasi.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/puluhan-motor-rampasan-matel-disita-polisi-bogor/
Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:
- Debitur terbukti menunggak cicilan sesuai perjanjian kredit
- Telah ada kesepakatan atau pengakuan wanprestasi dari debitur
- Penarikan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan
- Petugas penagihan memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan
- Debt collector terdaftar dan bersertifikat sesuai ketentuan OJK.
Tanpa pemenuhan syarat-syarat tersebut, penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembiayaan konsumen, penarikan kendaraan di jalan umum tidak dibenarkan secara hukum, terlebih jika dilakukan dengan cara menghadang, memaksa, atau mengintimidasi pengendara.
Penarikan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik kendaraan berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk pasal terkait perampasan, pemerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan di jalan apabila diminta oleh pihak yang mengaku mata elang tanpa prosedur resmi.
Perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan proses penagihan dan eksekusi kredit dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika perusahaan leasing menggunakan pihak ketiga atau tenaga alih daya, maka tanggung jawab hukum atas tindakan debt collector di lapangan tetap berada pada perusahaan pembiayaan.
Penggunaan jasa mata elang yang tidak terdaftar atau tidak tersertifikasi pun dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan pembiayaan itu sendiri.
Wonk Alit




