JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
Tersangka diduga kuat menggunakan sebagian uang hasil korupsi tersebut untuk mendanai pesta pernikahan anaknya serta merenovasi hunian pribadinya senilai miliaran rupiah.
“Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7).
Selain itu, KPK menduga Ma’ruf menghabiskan sekitar Rp 1,9 miliar dari uang gratifikasi untuk merenovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok, Jawa Barat.
Taufik mengatakan total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI mencapai Rp37,8 miliar.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono. Pada Kamis (9/7), KPK menahan Ma’ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan
RED/SRC




