Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Dunia pendidikan kini Kembali menjadi sorotan publik , SMP Negeri 9 kota telah melakukan pungutan pada siswa kelas 9 ( kelas 3 ) .
Peristiwa tersebut diketahui setelah ada aduan dari salah satu orangtua siswa , Ia mengeluh terkait besarnya pungutan uang akhir tahun di sekolah.
Pungutan tersebut hanya bagi kelas 3 di SMP Negeri 9. Namun dibandingkan dengan sekolah SMP Negeri lainnya yang ada dikota Cirebon sangat jauh berbeda lebih besar di SMP Negeri 9 Kota Cirebon.
Pihak sekolah memungut Sebesar Rp 645.000,- menurut pengakuan orang tua siswa dirasa terlalu. memberatkan orangtua anak di kelas 3 , jumlah siswa kelas ada 300 siswa. Jikalau benar 300 siswa bayar semua x 645.000,- = 195.000.000,- an ( Seratus Sembilan Puluh Lima juta ). terkumpul , Panen Raya .
Menurut pengakuan Nara sumber harus di bayarkan dari mulai dari Senin tanggal 1 Desember 2025,l dan sudah di umumkan oleh pihak sekolah dengan dalih biar tidak repot.
” hingga akhir bulan Desember ini batasnya di tunggu , pembayaran itu harus semua sudah di Lunasi oleh para siswa kelas 9 ( kelas 3 ). Ujar X
Setelah mendapatkan informasi awak media langsung mendatangi pihak srkolah SMP Negeri 9 kota Cirebon , yang berada di jalan Pramuka Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti kota Cirebon,l.
Kedua awak media mencoba konfirmasi ke pihak sekolah, Namun pada saat tiba di sekolahan tersebut salah satu dari staf TU mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang keluar rapat , kata salah seorang staff TU .
Kemudian kedua awak media di arahkan tuk menemui Wakasek bernama pa Arna. Setelah berbincang dengan WaKasek, tiba tiba kepala dari dalam Ruang Kepala Sekolah bernama Yudi Taryadi , MPd bergegas keluar dengan terburu buru , hanya nyapa sesaat .
Alasan kepergiannya mau ke dinas Pendidikan kota Cirebon ada rapat , bilangnya . Bergegaslah kepala Sekolah SMP Negeri 9 berlalu keluar. satpam sekolah , menaiki mobilnya keluar baru saja , tinggalkan halaman sekolah .
” Terlihat sekali menghindarinya kepala sekolah ini ) Awal saja di bilang tidak ada oleh staff TU , kepala sekolah lagi keluar sedang ke Disdik , rapat” , namun ternyata sebetulnya ada di ruangan .ujarnya
Saat di tanyakan ke Arna selaku Wakasek Kesiswaan , dengan sedikit canggung kikuk menjelaskan pungut itu di iyakan ada benar , sebesar Rp 645.000,- itu untuk sepaket , pa katanya . Yakni tuk PPDB ( pendaftaran siswa baru yang akan daftar ke tingkat SMA Negeri , dibantu oleh sekolah ) , pemberkasannya dari Poto , map ijasah dan cetak Ijasah , Poto Copi berkas , name tag , dan di akhir mereka bersekolah di sini itu ada Perpisahan , belum tuk pesan Tarub plus kursi plastiknya , berapa lokal itu ntar di gelar dihalaman sekolah jadi uang segitu itu kembali ya tuk keperluan mereka juga . Namun Arna selaku Wakasek ini tak bisa lama lama nemui Wartawan , katanya lagi sibuk . Mohon maaf hanya itu yang bisa saya jelaskan . Katanya memohon pada wartawan tak bisa lama lama nemui nya .
ada pungutan besar di sekolah SMP N9 , tak bisa dibiarkan , Usut tuntas.
Di duga ajang azas manfaat,karena ini setiap tahun sekolah ini lakukan pungutan pada orangtua siswa kelas 3 nya.
Berdalih tuk sepaket dari pemberkasan , buat map ijasah dan cetak Ijasah , Poto , name tag , membantu pendaftaran siswa ke tingkat SMA Negeri , pada PPDB mendatang , dan tuk perpisahan akan di adakan di sekolah itu.
Sebagai pembanding kedua awak media pun menanyakan ke sekolah lain yakni ke SMP Negeri 8, setelah kedua wartawan datangi sekolah SMP Negeri 8 kota Cirebon menanyakan tuk kelas 3 siswanya dipinta biaya berapa tuk akhir bersekolah mereka
Pihak sekolah SM) N 8 langsung oleh kepala sekolah SMP N 8 ibu
“:hanya 250.000 ,- tak berani mungut besar besar , pertanggung jawabannya nanti repot dan jadi rame “kata Bu Enny DS. pada wartawan
Kepala sekolah SMP N 8 terbuka sampaikan dengan terang terangan , yang penting kita sebelumnya ada pertemuan dengan orang tua siswa tidak terlalu membebankan merasa tidak keberatan kalo segitu .
Diputuskan dan mereka setuju karena terjangkau menurut para orangtua siswa .
Jadi di SMP Negeri 9 adalah pungutan tertinggi , dibanding dengan Sekolah SMP Negeri 8 yang jaraknya tak jauh dengan Sekolah SMP N 9 .
Padahal jelas dalam Permendikbud dan Peraturan Pemerintah tentang satuan pendidikan menjelaskan Larangan Sekolah lakukan pungutan apapun itu alasannya buat apa , tak dibenarkan .
Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran ke Dinas Pendidikan se Jawa Barat instruksikan melarang sekolah sekolah lakukan pungutan , namun kenyataan nya di kota Cirebon sekolah khususnya di tingkat SMP Negerinya .
Pihak SMP N 9 telah melanggar larangan itu dan jadikan kebiasaan lakukan pungutan , demi kepentingan dan berbagai alasan dikemukakan . (
Tim Investigasi )




