Nasib Kuwu Desa Ciledug Tengah Terancam Diberhentikan

CIREBON, Suararadarcakrabuana.com .– Kini kondisi Kuwu Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon yang lebih dari satu bulan tidak mengantor bisa terancam diberhentikan, lantaran telah menabrak peraturan daerah yang telah ditentukan.

Hal itu mencuat saat kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon ke Desa Ciledug Tengah, Selasa (13/1) untuk mendengarkan pendapat dari BPD, perangkat desa dan perwakilan masyarakat desa setempat.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon serta Muspika Ciledug.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat dan BPD terkait dugaan carut-marutnya tata kelola pemerintahan desa serta menghilangnya kuwu setempat sejak bulan lalu.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemugaran-tugu-perbatasan-cirebon-majalengka-dapat-apresiasi/

Ketua BPD Ciledug Tengah, Nurwahid, mengungkapkan, bahwa kondisi pemerintahan desa saat ini dalam keadaan tidak stabil.

Menurutnya, Kuwu Ciledug Tengah tidak diketahui keberadaannya dan memutus semua saluran komunikasi sejak 11 Desember lalu hingga saat ini.

“Kami menampung aspirasi masyarakat dan melaporkannya ke Pemda, DPRD, serta Inspektorat. Fakta di lapangan memang benar, kuwu sampai sekarang raib tidak ada komunikasi, dan kami tidak tahu keberadaannya di mana,” ujarnya.

Selain masalah absensi, ia juga membeberkan dugaan penyalahgunaan anggaran. Ia menyebutkan adanya dana bantuan provinsi (Banprov) untuk pengaspalan senilai Rp98 juta yang diduga dibawa oleh oknum kuwu.

Tak hanya itu, hak perangkat desa berupa Penghasilan Tetap (Siltap) dikabarkan belum dibayarkan. Bahkan tanah bengkok desa yang menjadi hak perangkat diduga telah dijual secara sepihak kepada pihak ketiga.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-minta-klarifikasi-langsung-bupati-dian-soal-air-ke-cirebon/

Menyikapi hal tersebut, BPD Ciledug Tengah menyatakan akan menempuh jalur regulasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, jika seorang kepala desa tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.

“Jika dihitung sejak 11 Desember, maka batas 30 hari kerja itu jatuh pada 19 Januari 2026. Kami akan segera bersurat ke camat untuk menindaklanjuti prosedur teguran satu, dua, hingga proses pemberhentian sementara,” tegas Nurwahid.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut menilai permasalahan di Desa Ciledug Tengah sangat kompleks.

Ia mencatat adanya tunggakan laporan administrasi keuangan dari tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang belum tuntas.

“Permasalahannya sangat kompleks. Bukan hanya soal anggaran Banprov, tapi masalah administrasi dan keuangan lainnya. Bahkan ada informasi satu lahan bengkok dijual ke tiga orang berbeda. Ini sangat berat tanggung jawabnya,” ungkap Nana.

Meski masyarakat mendesak agar kuwu segera dipecat, Nana mengingatkan agar semua pihak menempuh prosedur yang benar agar tidak lemah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kemudian hari.

“Kami hadir untuk memediasi. BPD harus segera membuat laporan ke Bupati melalui Camat. Prosedur surat peringatan satu sampai tiga harus dilalui. Kalau prosedur ini tidak ditempuh dan kuwunya menggugat, pemerintah daerah bisa kalah di PTUN. Jadi, kita harus tertib aturan,” jelasnya.

Terkait lolosnya masalah administrasi dari tahun 2023, Nana menjelaskan, bahwa evaluasi tahunan oleh Inspektorat dan DPMD memang dilakukan secara berkala. Namun, ia menekankan bahwa integritas personal pemimpin desa dan tim administrasi adalah kunci utama.

Ia menghimbau agar ke depan, kuwu lebih selektif dalam memilih perangkat desa, terutama Sekretaris Desa (Sekdes) dan bendahara.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemkab-cirebon-alokasikan-silpa-rp33-miliar-untuk-3-item/

Nana menyarankan agar posisi strategis tersebut diisi oleh orang yang memiliki dedikasi dan paham regulasi, agar administrasi desa lebih stabil dan tidak terjebak kepentingan politik.

“Saya yakin banyak kesalahan di desa itu bukan murni niat korupsi, tapi karena ketidakpahaman administrasi. Itulah mengapa ruang konsultasi di Inspektorat atau DPMD setiap hari Jumat harus dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai ketika sudah terjadi masalah hukum baru menyesal,” pungkas Nana.

Kini, nasib kepemimpinan di Desa Ciledug Tengah bergantung pada langkah administratif yang diambil dalam beberapa hari ke depan, sembari menunggu kejelasan keberadaan sang Kuwu yang masih menjadi misteri. 

 

 

RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!