Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga petinggi biro perjalanan haji dan umrah Maktour menghilangkan barang bukti saat penyidik menggeledah kantor Maktour. KPK menggeledah kantor Maktour dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,(1/2/2026)
Budi mengatakan, penyidik di KPK kini masih mendalami peran dari para tersangka di kasus ini. Komisi menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para tersangka dugaan korupsi kuota haji.
“Inti dalam penyidikan perkara ini khusus berkaitan dengan dugaan proses penyimpangan atau diskresi di Kementerian Agama,” ujarnya.
Dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus kuota haji adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dua pasal yang menjerat keduanya mengatur tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, KPK menduga kedua tersangka mendapat manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.
Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK masih mendalami peran para pengusaha yang menikmati alokasi kuota haji. Berdasarkan temuan KPK, ada sekitar 400 perusahaan diduga mendapat jatah haji khusus dari Kementerian Agama.
“Semoga kamu segera mendapat bukti-bukti baru,” kata Budi saat dimintai konfirmasi pada 14 Januari 2026.
Penyidik KPK kesulitan mendapatkan bukti-bukti keterlibatan Maktour. Saat penyidik menggeledah kantor Maktour pada 14 Agustus 2025 tim penyidik tak mendapat bukti. Dokumen yang dibutuhkan penyidik KPK adalah catatan keuangan dan data jemaah dalam penyelenggaraan haji 2023-2024.
Penyidik pernah menyatakan keberadaan dokumen tersebut kepada sejumlah anggota staf Maktour. Namun tak ada informasi seputar barang bukti itu.
Penyidik telah meminta tim hukum Maktour, yang mengawasi tim KPK selama penggeledahan, menghadirkan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada saat penggeledahan, bos Maktour tersebut tak ada di rumah. Tim hukum Maktour lalu menghubungi seseorang.
Tak lama kemudian datang anak perempuan Fuad, istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Namun penyidik tak mendapat keterangan lebih darinya.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilang barang bukti. Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi,” ujar Budi.
Seorang penyidik KPK menduga semua dokumen yang mereka perlukan sudah dimusnahkan. Atas dugaan itu, KPK mempertimbangkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Fuad Masyhur. Pasal tersebut mengatur perbuatan merintangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi.
“Tentu penyidik tidak segan mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 tentang obstruction of justice terhadap pihak swasta,” kata Budi.
Namun usul penyidik menerapkan pasal perintangan penyidikan belum disetujui pimpinan KPK.
Dugaan pemusnahan dokumen itu sudah dibantah Fuad. Bantahan itu ia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada 28 Agustus 2025. Dia menyatakan tak pernah memberikan perintah merusak barang bukti yang hendak dicari penyidik KPK. “Enggak ada itu,” ujarnya.
( Wonk Alit )




