Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Kasus POME

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com — Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 16 lokasi terkait kasus dugaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan penggeledahan berlangsung dari hari Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026. Penggeledahan berlangsung di Medan dan Pekanbaru.

“Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatra Utara (Medan) dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” kata Anang kepada jurnalis di Kejagung, (21/2/2026).

Dari penggeledahan tersebut, tim Korps Adhyaksa menyita alat bukti elektronik seperti laptop, CPU, sampai alat komunikasi. Tak hanya itu, Kejagung turut menyita aset-aset perusahaan, dokumen terkait kasus korupsi, hingga 6 mobil yang salah satunya bermerek Alphard.

“Asetnya ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil lainnya,” jelasnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/gaji-jaksa-indonesia-terbaru-2026-plus-tunjangannya/

Anang menyampaikan bahwa tim Kejagung akan terus mendalami bukti yang diperoleh untuk memperkuat informasi di mana Kejagung juga telah memeriksa lebih dari 30 saksi. Sekadar informasi, kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO). Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.

Akibatnya, perbuatan culas itu telah menimbulkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka dari pihak penyelenggara negara, mulai dari pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga Kemenperin.

Tiga tersangka dari pihak pemerintah adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/jaksa-agung-ganti-30-kepala-nejaksaan-negeri/

Kemudian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Wonk Alit/ SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!