Dua Pabrik Di Cicurug Sukabumi Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Sukabumi,Suararadarcakranuana.com – Komitmen dalam penehakan aturan kembali ditegaskan jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabum menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan operasional perusahaan tanpa iin.

Tim Satpol PP bergerak cepat melakukan monitoring pengawasan terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug , Kabupaten Sukabumi , pada hari kami 26 februari 2026 kemari

Keguatan tersebut di pimpin langsung oleh kepal bidang penegakan peraturan Daerah ( Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman dan didampingi oleh kasi PPNS Ujang sopian bersama sejumlah personel .

Langkah tersebut merupakan  tindak lanjut atas surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Sukabumi kepada Satpol PP

Baca juga ; .https://www.suararadarcakrabuana.com/pemkab-sumedang-lakukan-mitigasi-longsor-cisoka/

Kepala Bidang penegakan peraturan daerah (Gakda) satpol PP KaBupaten Sukabumi, ujang suryaman , menagatakan bahwa sekitar  pukul 09;00 WIB tim mendatangi perusahaan pertam yaitu PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cicurug,  kedatangan petugas diterima oleh Agustin selaku kepala produksi.

“Perusahaan ini diketahui sudah mulai berproduksi sejak tahun 2018. Namun saat monitoring, pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan rinci terkait progres perizinan,” ujar Ujang Suryaman, pada sukabumiupdate.com, Jumaat (27/2/2026).

Menurutnyapihak manajemen menyampaikan bahwa penjelasan lebih detail akan disampaikan oleh bagian legal perusahaanMeski demikianSatpol PP memastikan proses klarifikasi dan penegakan aturan tetap berjalan sesuai prosedur.

Untuk menindaklanjuti hasil monitoring, kami akan melakukan pemanggilan resmi kepada pihak PT Pong Codan Indonesia ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/misteri-kematian-nizam-diduga-bungkan-skandal-perselingkuhan/

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melanjutkan pengawasan ke lokasi kedua, PT Kaya Karung Bersama di TenjoayuKecamatan Cicurug. Perusahaan tersebut bergerak dibidang penjahitan bahan karung  plastik dengan KBLI 22220 ( Industri barang plastik).

Di lokasi kedua, kedatangan petugas diterima Rizki selaku Kepala Administrasi. Dari hasil monitoring, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional secara lengkap

Pihak perusahaan mengakui belum memiliki izinnamun saat ini sedang dalam proses pemenuhan perizinanMeski demikian, kami akan memanggil pihak perusahaan ke kantor Satpol PP untuk di mintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan ” Ungkap ujang (27/2/2026)

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/ojk-diharapkan-perkuat-sektor-keuangan-nasional-komprehensif/

Ia menegaskanlangkah monitoring dan pemanggilan inin merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakan peraturan daerah , serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. 

“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar taat aturan dan segera melengkapi perizinan sebelum menjalankan operasionalIni penting demi ketertibankeamanan dan kepastian hukum bersamaJangan sampai kegiatan usaha berjalan tanpa legalitas yang jelas,” pungkasnya. (27/2/2026)

 

Wonk Alit/ Jejen/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!