JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Perguruan tinggi kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.
Dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru itu memunculkan kembali persoalan serius mengenai integritas dan tata kelola pendidikan tinggi.
Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, perguruan tinggi harus bebas dari praktik korupsi. Menurutnya, kasus yang menjerat Rektor Unsoed harus menjadi momentum untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik koruptif.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” ujar Syarief dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/8/2026).» Jadi Ruang Integritas Syarief mengingatkan, perguruan tinggi bukan sekadar tempat memperoleh gelar akademik.
Kampus merupakan ruang untuk membentuk karakter, menanamkan ilmu pengetahuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral. Karena itu, ia menilai dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi persoalan serius.
Terlebih jika praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru yang menyangkut hak masyarakat memperoleh akses pendidikan.
“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan dan idealisme. Karena itu sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik kotor korupsi,” ujar Syarief.
Menurutnya, proses penerimaan mahasiswa baru harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Jangan sampai kesempatan memperoleh pendidikan tinggi justru ditentukan oleh kemampuan finansial maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
“Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Syarief.
Syarief meminta KPK mengusut perkara Unsoed hingga tuntas. Namun, ia juga mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Tetapi kita juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya,” ujar Syarief.
Soroti Jalur Penerimaan Mahasiswa Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani atau Ari juga menyayangkan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Ia menegaskan, penerimaan mahasiswa seharusnya mengedepankan prestasi dan kemampuan calon mahasiswa, bukan kemampuan membayar.
“Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu,” ujar Ari, Jumat (21/8/2026).
Menurut Ari, praktik semacam itu tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi sekaligus sarana mobilitas sosial.
“Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian,” tuturnya.
Ia mendorong pengawasan terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru diperkuat, terutama jalur mandiri. Celah intervensi, suap, maupun pengondisian harus ditutup agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Ari juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai langkah pembenahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri.
“Kami tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri,” kata Ari.
“Komisi X sendiri baru saja menyelesaikan Panja SPMB meskipun rekomendasinya belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu di dalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB,” imbuhnya.
Tekankan Integritas Kampus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto turut menegaskan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan itu disampaikan Brian setelah KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Brian dalam siaran persnya, Jumat (21/8/2026).
Brian mengatakan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.
Terkait perkara Unsoed, Kemendiktisaintek menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kementerian juga akan mencermati perkembangan perkara dan berkoordinasi sesuai kewenangannya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Brian.
Kemendiktisaintek akan melakukan pendalaman apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi. Langkah selanjutnya akan diambil berdasarkan informasi resmi dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kementerian meminta seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Suasana akademik juga diharapkan tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Pejabat Unsoed Ditangkap KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT pada Kamis (20/8/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Selain Akhmad Sodiq, KPK turut menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo. KPK menyayangkan dugaan korupsi terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurut Budi, kampus semestinya tidak hanya menjadi tempat pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan nilai dan karakter.
“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” kata Budi.
Bukan Kali Pertama Kasus Unsoed juga mengingatkan kembali pada sejumlah perkara korupsi yang pernah menyeret pimpinan perguruan tinggi. Pada 2022, misalnya, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK saat itu menduga Karomani menerima suap sekitar Rp 5 miliar dan menetapkannya bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima.
Kasus tersebut memiliki pola yang serupa dengan perkara Unsoed karena berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa. KPK ketika itu menyebut nominal yang diduga diminta untuk meluluskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri berkisar Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Sementara pada 2016, KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan dan peningkatan sarana prasarana rumah sakit pendidikan.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas di perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tetapi juga dapat menyentuh proses yang langsung bersinggungan dengan kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Karena itu, kasus Unsoed kini menjadi ujian bagi tata kelola pendidikan tinggi. Kampus dituntut bukan hanya menghasilkan lulusan berprestasi, tetapi juga memastikan seluruh proses di dalamnya berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari transaksi kepentingan.
RED/SRC




