Panduan Resmi Kemensos Cara Memperbaharui Desil Bansos

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menggunakan sistem desil sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.

Pengelompokan ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dihimpun dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem tersebut, masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 5 umumnya berhak menerima bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga BPJS Kesehatan PBI.

Namun, kondisi ekonomi seseorang bisa berubah sewaktu-waktu. Ada masyarakat yang sebelumnya masuk kategori mampu, tetapi mengalami penurunan ekonomi sehingga seharusnya masuk kelompok penerima bansos.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/rusia-blokir-youtube-whatsapp-adakah-opsi-lain/

Sebaliknya, ada pula warga yang sudah masuk desil 6 sampai 10, sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat bertanya tentang cara memperbaharui desil agar dapat bansos.

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka layanan pembaruan data bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pembaruan data tersebut bisa dilakukan melalui jalur mandiri secara online maupun lewat jalur formal melalui kelurahan atau dinas sosial.

Melansir akun Instagram resmi @kemensosri, berikut tata cara memperbarui data desil agar menerima bansos.

1. Cara Memperbarui Data Desil Secara Online

Pembaruan data desil dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga  ; https://www.suararadarcakrabuana.com/warga-subang-saat-periksa-dikejutkan-kartu-bpjs-pbi-nonaktif/

•    Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
•    Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun
•    Login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan
•    Setelah masuk, pilih menu “Usulkan Pembaruan”
•    Isi dan lengkapi seluruh pertanyaan atau data yang diminta

Tunggu proses verifikasi hingga petugas Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah. Setelah survei selesai, tunggu hasil pembaruan data diproses

2. Cara Memperbarui Data Desil Lewat Kelurahan atau Dinsos

Selain online, masyarakat juga bisa melakukan pembaruan data desil melalui kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Berikut prosedurnya:

•    Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili
•    Pemohon juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Sosial terdekat
•    Sampaikan tujuan untuk memperbarui data DTSEN
•    Ikuti instruksi petugas dan lengkapi persyaratan yang diminta
•    Tunggu petugas Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah

Setelah survei dilakukan, proses pembaruan data akan dilanjutkan hingga selesai. Data terbaru yang telah dihimpun nantinya akan diserahkan ke BPS untuk dilakukan pemeringkatan ulang.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-dpd-ppri-cirebon-raya-ucapkan-hari-pers-nasional-2026/

Perlu diketahui, proses pemeringkatan desil oleh BPS biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Faktor Penentu Desil dalam DTSEN

Melansir unggahan akun Instagram @pusdatinkesos, penentuan desil dilakukan berdasarkan sejumlah variabel penting, seperti:

•    Kepemilikan aset
•    Kondisi rumah
•    Tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga
•    Jumlah anggota keluarga
•    Akses terhadap pendidikan dan layanan dasar

Semakin banyak aset yang dimiliki, kondisi rumah semakin layak, pendidikan lebih tinggi, pekerjaan lebih stabil, serta jumlah anggota keluarga lebih sedikit, maka seseorang cenderung masuk kategori lebih sejahtera.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/cara-cek-bansos-pkh-2026-jadwal-pencairan-dan-nominal/

Sebaliknya, semakin minim aset, kondisi rumah tidak layak, pendidikan rendah, pekerjaan tidak tetap, serta jumlah anggota keluarga lebih banyak, maka kemungkinan besar masuk kelompok masyarakat kurang mampu.

Sistem desil ini kemudian digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DTSEN yang menjadi acuan pemerintah dalam perencanaan dan penyaluran berbagai program perlindungan sosial, termasuk bansos.

 

RS S,H/ SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!