JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan kawan-kawan terkait pengondisian penerimaan mahasiswa baru (MABA).
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026) kemarin.
Budi mengatakan, dalam OTT yang digelar sejak Kamis (20/8/2026), tim menangkap 14 orang, yakni 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta. Dia memastikan, salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Dia juga mengatakan dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, 7 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Dia mengatakan, ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT sejak Kamis (20/8/2026) kemarin.
“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto Jumat (21/8/2026).
KPK biasanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status tersangka dari sejumlah pihak yang terjaring OTT.
Wonk Alit/SRC




