Disdukcapil Kabupaten Cirebon Perkuat Kapasitas Operator Desa

CIREBON. Suararadarcakrabuana.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memperkuat kapasitas operator desa dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), sekaligus menekankan aspek integritas, tanggung jawab, dan keamanan data masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Febriana Megasari, mengatakan operator desa yang mendapat akses layanan adminduk harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti mekanisme kerja sama antara pemerintah desa dengan Disdukcapil.
Menurutnya, operator ditunjuk langsung oleh pemerintah desa dan harus merupakan perangkat atau pejabat yang mendapat mandat dari kepala desa. Selain itu, operator dituntut memiliki kemampuan dalam mengoperasikan layanan berbasis digital.
“Minimal dia harus perangkat dari kuwu sebagai perangkat atau pejabat yang memang pilihan yang bisa mengakses tentang digitalisasi,” kata Febriana Kamis 20 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, sebelum mengikuti bimbingan teknis (bimtek), pemerintah desa terlebih dahulu harus menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Disdukcapil.

Setelah kerja sama disepakati, operator baru dapat mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi serta layanan adminduk.

“Bermulanya dari PKS, setelah itu, setelah PKS baru kita berlanjut ke Bintek ini,” ujarnya.
Febriana menyebutkan, bimtek yang digelar saat ini merupakan tahapan lanjutan dari pelatihan dasar yang sebelumnya telah diberikan kepada operator desa. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana evaluasi untuk mengukur penerapan materi dalam pelayanan sehari-hari.
“Ini adalah lanjutan untuk mengevaluasi sejauh mana Bintek dasar yang sudah kita berikan kepada mereka itu aplikasinya, implementasinya sejauh mana,” jelasnya.
Evaluasi mencakup kemampuan operator dalam menerapkan prosedur pelayanan, termasuk saat menghadapi kendala dalam mengakses layanan Paduka maupun ketika menemukan persoalan administrasi kependudukan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Disdukcapil menegaskan bahwa tanggung jawab pelayanan tidak sepenuhnya berada di tangan operator.

 Kepala desa sebagai atasan langsung tetap memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan adminduk di wilayahnya.

“Walaupun operator, tapi di perjanjian kerja sama juga kan kuwu sebagai atasan langsung itu bertanggung jawab atas ini,” kata Febriana.
Menurutnya, operator desa hanya memperoleh akses terhadap layanan adminduk sesuai kewenangan yang diberikan. Karena berkaitan dengan data kependudukan masyarakat, setiap akses dan pemanfaatan data wajib dilakukan sesuai prosedur serta dengan penuh tanggung jawab.
Bimtek lanjutan juga menjadi forum bagi operator untuk menyampaikan kendala teknis maupun persoalan pelayanan yang ditemukan di lapangan. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Disdukcapil untuk memperbaiki kualitas layanan.
“Bintek lanjutan ini juga sebagai, misalnya ada kendala apa, misalnya ini dalam pengaksesan Paduka atau ada permasalahan-permasalahan apa di masyarakat,” ujarnya.
Melalui pelatihan dan evaluasi secara berkala, Disdukcapil Kabupaten Cirebon mendorong operator desa tidak hanya menguasai penggunaan sistem digital, tetapi juga memahami batas kewenangan, menjaga integritas, dan bertanggung jawab terhadap data yang dikelolanya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan digitalisasi pelayanan adminduk melalui program Paduka mampu memberikan layanan yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat tanpa mengabaikan akurasi serta keamanan data kependudukan.
Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!