Sukabumi,Suararadarcakranuana.com – Komitmen dalam penehakan aturan kembali ditegaskan jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabum menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan operasional perusahaan tanpa iin.
Tim Satpol PP bergerak cepat melakukan monitoring pengawasan terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug , Kabupaten Sukabumi , pada hari kami 26 februari 2026 kemari
Keguatan tersebut di pimpin langsung oleh kepal bidang penegakan peraturan Daerah ( Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman dan didampingi oleh kasi PPNS Ujang sopian bersama sejumlah personel .
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Sukabumi kepada Satpol PP
Baca juga ; .https://www.suararadarcakrabuana.com/pemkab-sumedang-lakukan-mitigasi-longsor-cisoka/
“Perusahaan ini diketahui sudah mulai berproduksi sejak tahun 2018. Namun saat monitoring, pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan rinci terkait progres perizinan,” ujar Ujang Suryaman, pada sukabumiupdate.com, Jumaat (27/2/2026).
Menurutnya, pihak manajemen menyampaikan bahwa penjelasan lebih detail akan disampaikan oleh bagian legal perusahaan. Meski demikian, Satpol PP memastikan proses klarifikasi dan penegakan aturan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Untuk menindaklanjuti hasil monitoring, kami akan melakukan pemanggilan resmi kepada pihak PT Pong Codan Indonesia ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melanjutkan pengawasan ke lokasi kedua, PT Kaya Karung Bersama di Tenjoayu, Kecamatan Cicurug. Perusahaan tersebut bergerak dibidang penjahitan bahan karung plastik dengan KBLI 22220 ( Industri barang plastik).
Di lokasi kedua, kedatangan petugas diterima Rizki selaku Kepala Administrasi. Dari hasil monitoring, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional secara lengkap
“Pihak perusahaan mengakui belum memiliki izin, namun saat ini sedang dalam proses pemenuhan perizinan. Meski demikian, kami akan memanggil pihak perusahaan ke kantor Satpol PP untuk di mintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan ” Ungkap ujang (27/2/2026)
Ia menegaskan, langkah monitoring dan pemanggilan inin merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakan peraturan daerah , serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar taat aturan dan segera melengkapi perizinan sebelum menjalankan operasional. Ini penting demi ketertiban, keamanan dan kepastian hukum bersama. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan tanpa legalitas yang jelas,” pungkasnya. (27/2/2026)
Wonk Alit/ Jejen/SRC




