Propemperda 2026 Mengajukan 7 Rancangan Perda Pangandaran

 

Pangandaran. suararadarcakrabuana.com –
Berdasarkan Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan ,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang undang nomor 13 Tahun 2022 ,Tentang Perubahan ke dua atas Undang undang nomor 12 tahun 2011 ,Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan dan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 80 tahun 2015 ,Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ,

“Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mentri Dalam Negri nomor 120 tahun 2018 ,Tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produksi Hukum Daerah ,Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan Melalui Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan Oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Untuk Jangka Waktu satu tahun Berdasarkan skala prioritas “Kata Ketua Bapemperda H. Iwan M.Ridwan ,S.Pd. ,M.Pd.

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran yang di hadiri Bupati Pangandaran ,Wakil Bupati Pangandaran ,Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran , Sekertaris Daerah serta Pejabat Lingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/dprd-pangandaran-rapat-paripurna-laporan-bappeda-2026/

Para tamu undangan Lainnya ,bertempat Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Parigi Cijulang Kabupaten Pangandaran
Selanjutnya Propemperda adalah Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun s cara terencana ,terpadu dan sistematis dilandasi beberapa pertimbangan :

1. Berdasarkan perintah peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
2. Berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah
3. Berdasarkan Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
4. Memperhatikan aspirasi masyarakat
Secara yuridis Penyusunan Propemperda ditentukan dalam peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 80 tahun 2015 ,Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 120 tahun 2018 ,Tentang Perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negri nomor 80 tahun 2015 ,Tentang Produk Hukum Daerah.

Selain itu Dalam keadaan tertentu DPRD atau Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Raperda diluar Propemperda ,seperti dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 120 tahun 2018 ,Tentang Perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah

Sedangkan alasan Pengusulan Raperda diluar Propemperda sebagai berikut :
1. Mengatasi keadaan luar biasa ,keadaan konplik atau bencana alam
2. Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain
3. Mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang hukum pada Pemerintahan
4. Perintah dari ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi

https://www.suararadarcakrabuana.com/dprd-pangandaran-terima-audensi-smpn-1-parigiabupaten/

Setelah Propemperda ditetapkan
Maksud penyusunan Propemperda adalah :
1. Memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum di bidang Peraturan Daerah di Kabupaten Pangandaran
2. Menyusun skala prioritas ,penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai suatu program berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan perundang undangan oleh badan Pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Pangandaran bersama dengan tim penyusunan Rancangan Perda dari Pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran
3. Membangun sinergitas antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pangandaran dengan tim Penyusun Rancangan Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran ,sebagai lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang undangan
4. Sarana Pengendali kegiatan pembentukan Peraturan Daerah
5. Mengkoordinasikan Raperda yang disiapkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah agar terpadu ,terarah dan tetap berada dalam kesatuan hukum nasional

Sedangkan Tujuan dari Penyusunan Propemperda sebagai berikut :
1. Mempercepat proses pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari Pembentukan Sistim Hukum Daerah
2. Mendukung upaya dalam mewujudkan supremasi hukum ,terutama penggantian terhadap Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat
3. Terciptanya sinergi antara lembaga yang berwenang dalam pembentukan peraturan daerah
4. Terkendalinya kegiatan pembentukan peraturan daerah
5. Mengganti peraturan bupati yang sekiranya harus dirubah dengan peraturan daerah
6. Membentuk peraturan daerah

Sehingga berdasarkan kerangka pemikiran ,maksud dan tujuan Propemperda yang telah diuraikan tersebut diatas

Untuk Propemperda tahun 2026 mengusulkan sebanyak 7 rancangan peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari
1. Raperda tentang Pemberdayaan Koprasi dan Usaha Mikro
2. Raperda Tentang Ketentraman , ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
3. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah
4. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Raperda tentang sistim perencanaan pembangunan daerah
6. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun2018 tentang rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018 -2038
7. Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2026 -2045

” Demikian kami sampaikan penjelasan mengenai program pembentukan peraturan daerah kabupaten Pangandaran tahun 2026 ,diharapkan menjadikan gambaran jelas tentang Pembentukan Peraturan Daerah , sesuai dengan Peraturan perundang undangan dan untuk memberikan gambaran ,dalam pembahasan selanjutnya sebagaimana kita harapkan bersama ” pungkas Ketua Bapemperda H. Iwan M. Ridwan ,S.Pd.,M.Pd.

(Redaksi /Yan MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!