Pangandaran. Suararadarcakrabuana,com – Rapat Paripurna Penyampaian Pelaporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bertempat Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Parigi Cijulang yang dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran (26/11/2025)
Berdasarkan Undang undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan s bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir ,dengan Undang undang Nomor 13 tahun 2022 Tentang perubahan ke dua atas Undang undang nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang undangan dan Peraturan Mentri dalam negri nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mentri dalam negri nomor 120 tahun 20218 ,Tentang perubahan atas Peraturan Mentri dalam negri nomor 80 tahun 2015 ,Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ,Telah mengamanatkan Bahwa Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah ,dilakukan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Yang dilakukan Oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Untuk Jangka Waktu 1 (satu) tahun Berdasarkan Skala prioritas ,Katanya
Seraya menambahkan , Propemperda adalah Instrumen perencanaan program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis Propemperda yang dilandasi beberapa pertimbangan
1. Berdasarkan perintah peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi
2. Berdasarkan rencana pembangunan daerah
3. Berdasarkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
4. Memperhatikan aspirasi masyarakat
https://www.suararadarcakrabuana.com/dprd-pangandaran-terima-audensi-smpn-1-parigiabupaten/
Selanjutnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2026 S bagaimana berikut
1. Raperda Tentang Pemberdayaan Koprasi dan Usaha Mikro
Ketentuan pemberdayaan usaha koprasi dan usaha mikro sebelumnya sudah dimuat dalam peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 tahun 2017 ,namung dengan adanya peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2021 ,Tentang Kemudahan ,Perlindungan dan Pemberdayaan Koprasi dan usaha mikro kecil dan menengah ,sebagai peraturan pelaksana dari undang undang cipta kerja peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan kembali ,dengan dasar hukum dan materi muatan pada perda yang sebelumnya sudah dimuat dalam perda nomor 6 tahun 2017 ,Tentang Pemberdayaan Koprasi dan Usaha mikro perlu di perbarui serta disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi berlaku saat ini.
Sehingga melalui tahapan pengkajian oleh Bapemperda Perubahan muatan materi pada perda dirasa melebihi 50% , selaras dengan ketentuan pada lampiran undang undang nomor 12 tahun 2011 ,Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan ,s bagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang undang nomor 13 tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 12 tahun 2011 ,Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan ,Bahwa jika materi peraturan perundang undangan mengalami perubahan melebihi dari 50% maka s baiknya peraturan tersebut dicabut dan disusun kembali ,
2. Raperda Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Kabupaten Pangandaran s bagaimana daerah otonomi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan sebagimana ditegaskan dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ,dalam lampiran pembagian urusan pemerintahan ,urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat ,merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Artinya penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ,bukan sekadar kewajiban administratif ,akan tetapi merupakan mandat konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah demi terpenuhinya rasa aman dan tertib bagi setiap warga.
3. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Pangandaran s bagaimana daerah otonomi memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal ,meningkatkan pendapatan asli daerah.

Serta menyediakan pelayanan publik yang efisien dan berkualitas ,upaya tersebut memerlukan instrumen kelembagaan profesional ,akuntabilitas dan mampu bersaing dalam dinamika ekonomi regional maupun nasional salah satu instrumen strategis tersebut adalah pembentukan dan penguatan usaha milik daerah.
Pembentukan Raperda Tentang BUMD didasarkan pada amanat Undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ,yang menegaskan bahwa Pembentukan BUMD wajib ditetapkan dengan peraturan daerah ,Undang undang tersebut mengatur bahwa BUMD berfungsi sebagai perpanjangan pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah serta menghasilkan laba untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Perobahan Perda nomor 1 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD didasari dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Perubahan pada Perda Penulisan Kendaraan Dinas Jabatan Menjadi Kendaraan Perorangan dan Penulisan masa bakti masa jabatan ,merujuk pada hal tersebut maka perda nomor 1 tahun 2017 ,Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD perlu diubah dan disesuaikan dengan Peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini.
Demikian kami sampaikan program.pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2026 ,Untuk mendapat persetujuan Bersama ,guna ditetapkan menjadi program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tahun 2026 , Kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran H. Iwan M.Ridwan ,S.Pd.,M.Pd.
MS




