TPP Korban SK BPSDM Kemendes Mengadu Ke Komisi Informasi

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com  – Polemik tidak diperpanjangnya kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2026 memasuki babak baru. Relawan Pendamping Desa Nusantara (RPDN) mendampingi sejumlah TPP yang terdampak kebijakan Surat Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa untuk mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat.

Langkah ini ditempuh setelah banyak pendamping desa mengaku tidak pernah menerima penjelasan yang transparan mengenai hasil evaluasi kinerja yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya kontrak mereka.

Konsultasi pengaduan dilakukan pada Senin (17/3) di kantor Komisi Informasi Pusat dan diterima langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan RPDN Suryokoco serta dua Tenaga Pendamping Profesional, Untung dari Kabupaten Ciamis dan Dadan dari Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan itu, para pendamping mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan kementerian. Mereka menilai proses penilaian kinerja yang menentukan kelanjutan kontrak tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada para pendamping yang terdampak.

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/geger-kpk-akan-bongkar-skandal-program-mbg/

Beberapa pendamping bahkan mengaku baru menerima surat penjelasan dari kementerian beberapa bulan setelah kontrak mereka berakhir pada 1 Januari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta prosedur administrasi dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh kementerian.

Perwakilan RPDN, Suryokoco, mengatakan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut beberapa individu, tetapi berpotensi berdampak pada ribuan Tenaga Pendamping Profesional yang selama ini menjadi ujung tombak pendampingan pembangunan desa di berbagai daerah.

“Kami hanya meminta transparansi mengenai hasil evaluasi kinerja yang menjadi dasar keputusan tersebut. Jika memang ada penilaian, maka para pendamping berhak mengetahui hasilnya,” ujarnya.

Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa para Tenaga Pendamping Profesional memiliki hak untuk mengetahui hasil evaluasi kinerja mereka karena informasi tersebut berkaitan langsung dengan hak individu yang bersangkutan.

“Teman-teman TPP berhak mengetahui hasil evaluasi kinerja mereka dan alasan mengapa tidak mendapatkan kontrak baru. Badan publik tidak boleh menutup akses informasi yang berkaitan dengan keputusan administratif terhadap seseorang,” kata Handoko.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/malaysia-jaga-harga-bbm-ron-95-tetap-rp-8-500-per-liter/

Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan informasi publik secara resmi kepada kementerian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal tujuh hari kerja.

Apabila dalam jangka waktu tersebut informasi tidak diberikan, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

RPDN berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan tanpa harus berujung pada proses sengketa informasi. Namun para pendamping juga diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung seperti laporan kerja, bukti unggah laporan pada sistem, serta dokumentasi kegiatan pendampingan di lapangan apabila perkara ini berlanjut ke proses persidangan di Komisi Informasi.

 

Wonk Alit/SRC

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!