Jakarta. Suararadarcakrabuana.com -Harapan baru kembali muncul bagi kaum buruh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan dibentuk menjadi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Namun, Putusan itu memantik pertanyaan besar. Apakah regulasi baru nanti benar-benar berpihak kepada buruh, atau justru hanya menjadi kemasan baru dari aturan lama yang selama ini menuai kontroversi?
Putusan MK dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi titik penting dalam sejarah hukum ketenagakerjaan Indonesia. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah konfederasi serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) serta beberapa serikat pekerja, diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
MK bahkan meminta pemerintah dan DPR segera menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang berdiri sendiri dan tidak lagi bercampur dalam omnibus law dengan batas waktu 2 tahun setelah putusan MK tersebut dilakukan.
Mahkamah menilai adanya ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih aturan antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan UU Cipta Kerja. Sejumlah norma dianggap sulit dipahami masyarakat, termasuk oleh pekerja sendiri. Namun di balik putusan itu, kalangan buruh masih menyimpan keraguan.
Sejak awal lahirnya omnibus law, penolakan datang dari banyak serikat pekerja. Kritik paling tajam menyasar isu outsourcing, kontrak kerja berkepanjangan, pesangon, hingga kemudahan PHK.
Dalam putusan MK, beberapa poin penting memang mulai disentuh, seperti aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, cuti, upah, dan pesangon. Akan tetapi kaum buruh menilai perubahan itu belum menyentuh akar masalah.
Beberapa pimpinan Serikat buruh bahkan menyebut putusan tersebut lebih banyak memperbaiki redaksi ketimbang substansi perlindungan pekerja.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, banyak pekerja mengeluhkan status kontrak berkepanjangan tanpa kepastian menjadi karyawan tetap. Sistem outsourcing juga dianggap semakin meluas sehingga perusahaan dapat lebih mudah mengganti pekerja tanpa beban pesangon besar.
Di sisi lain, pemerintah beralasan fleksibilitas ketenagakerjaan diperlukan agar investasi tetap masuk dan lapangan kerja terus terbuka. Inilah tarik-ulur klasik yang selalu muncul antara perlindungan pekerja dan kepentingan ekonomi nasional.
Pemerintah sejak awal menyatakan reformasi ketenagakerjaan dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Salah satu argumennya, regulasi ketenagakerjaan lama dianggap terlalu kaku dan memberatkan investor.
Namun serikat pekerja menilai alasan investasi kerap dijadikan pembenaran untuk memangkas hak buruh.
Presiden KSPI, Said Iqbal, misalnya, mendorong agar UU baru nantinya benar-benar memberikan perlindungan terhadap pekerja formal maupun pekerja sektor baru seperti gig worker, tenaga medis, hingga jurnalis. Ia menekankan pentingnya kepastian upah, jam kerja, dan perlindungan dari PHK sepihak.
Sementara itu, sebagian pelaku usaha justru menganggap aturan ketenagakerjaan Indonesia masih terlalu berat, terutama terkait pesangon dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa penyusunan UU baru nantinya akan menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Bila pemerintah terlalu condong kepada investor, maka buruh berpotensi kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Meski penuh keraguan, putusan MK sebenarnya membuka peluang besar untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih jelas dan adil.
Ada beberapa isu penting yang dinilai harus diperbaiki dalam UU baru nanti:
•Kepastian status kerja agar pekerja tidak terus-menerus dikontrak bertahun-tahun.
•Pembatasan outsourcing untuk pekerjaan inti perusahaan.
•Kepastian upah layak dan formula pengupahan yang transparan.
•Perlindungan terhadap PHK sepihak.
•Kepastian hak cuti, jam kerja, dan jaminan sosial.
•Perlindungan pekerja sektor digital dan gig economy yang selama ini belum memiliki payung hukum kuat.
MK sendiri mengingatkan bahwa tanpa pembenahan menyeluruh, sistem ketenagakerjaan Indonesia akan terus berada dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan berkepanjangan.
Bagi rakyat pekerja, persoalan utama bukan lagi sekadar bunyi pasal dalam undang-undang, melainkan bagaimana aturan itu dijalankan di lapangan.
Sebab selama ini, pelanggaran normatif seperti upah lembur yang tidak dibayar, kontrak berkepanjangan, hingga praktik union busting masih terus terjadi meski aturan perlindungan pekerja sebenarnya sudah ada.
Karena itu, keberhasilan UU Ketenagakerjaan baru nantinya tidak hanya diukur dari seberapa indah isi regulasinya, tetapi juga dari keberanian negara menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
Tanpa pengawasan sepenuhnya dan keberpihakan nyata kepada keadilan industrial, UU baru hanya akan menjadi perubahan nama tanpa perubahan nasib bagi buruh Indonesia.
Kini publik pun menunggu apakah pemerintah dan DPR benar-benar akan menyusun UU Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha secara adil?
Atau justru kembali melahirkan regulasi yang lebih ramah investasi ketimbang ramah terhadap manusia yang bekerja di balik roda industri itu sendiri?
Wonk Alit/SRC




