UU PPRT Disahkan, KDM Siapkan Perda Perlindungan PRT Jabar

BANDUNG. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memastikan bakal menindaklanjuti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang baru disahkan DPR RI.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan keberadaan UU tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak, baik dari sisi upah, jaminan sosial, hingga kepastian masa depan.

“Setuju. Pasti, PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan. Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT,” ujar Dedi, Rabu (22/4/2026).

Sehingga dengan disahkannya UU PRT, kata Dedi, Pemprov Jabar akan menindaklanjuti dengan membentuk payung hukum berupa peraturan daerah.

“Pasti (menindaklanjuti)” katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU PPRT yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).

“Nanti peraturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknisnya,” ujar Firman,  (25/4/2026).

Menurutnya, Pemprov Jabar bisa saja menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) jika diperlukan peraturan khusus yang disesuaikan dengan kearifan lokal warga Jabar.

“Jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa (diterbitkan Perda), tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunannya dulu karena kalau dibikin banyak aturan (Perda) takutnya jadi rigit dan tumpang tindih peraturan,” katanya.

Ayo! Baca ; https://www.suararadarcakrabuana.com/respon-kdm-putusan-korlantas-polri-bayar-pajak-kendaraan/

Adapun terkait dengan data jumlah PRT di Jabar, Firman belum mengetahuinya secara pasti karena PRT masih menjadi pekerja sektor informal. Pendataan dan pengawasan baru akan dilakukan setelah UU PPRT resmi disahkan.

“Mungkin ke depannya dengan adanya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker tapi nanti kita liat aturan atau juknisnya dulu,” katanya.

Dalam UU PPRT, terdapat sejumlah poin penting yang mengatur perlindungan terhadap hak para PRT, diantaranya mengatur hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS. Selain itu, beleid ini juga mengatur batas minimum PRT yang ditetapkan menjadi 18 tahun.

Calon PRT juga harus mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT atau P3RT.

Ayo ! Baca ; https://www.suararadarcakrabuana.com/korlantas-polri-temui-kdm-bahas-aturan-perpanjangan-stnk/

Berikut 12 poin penting UU PPRT yang telah disahkan.

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT

Ayo ! Baca ; https://www.suararadarcakrabuana.com/lembur-pakuan-dipadati-warga-rayakan-ulang-tahun-kdm/

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!