Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap data wilayah terbanyak dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi terbanyak berada di Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan data hasil pengungkapan terhitung pada 7-20 April 2026, kasus penyalahgunaan subsidi energi ini paling marak dilaporkan ke Polda Jateng 44 Laporan Polisi (LP) dan Polda Jatim 41 LP.
Salah satu faktor kedua wilayah tersebut banyak diterima aduan, karena catatan SPBU di Jatim dan Jateng mencapai rata-rata 1.000 SPBU. Sehingga potensi penyalahgunaan BBM pun tercatat berputar di antara ribuan SPBU tersebut.
“Dengan modus yang kami sampaikan tadi, kemudian dikumpulkan, kemudian dibawa ke tempat penimbunan, kemudian dijual ke industri. Itu bisa dilihat di distribusi jumlah SPBU yang beroperasi di wilayah itu. Jateng, Jatim itu yang paling banyak,” imbuhnya.
Sementara khusus penyalahgunaan BBM ini, tercatat ada 403.158 liter solar dan 58.656 liter pertalite. Kasus itu ditambah dengan kasus penyalahgunaan LPG sehingga total dalam dua objek kasus ini ada 330 tersangka dengan 223 tempat kejadian perkara (TKP), kerugian negara capai Rp243 miliar.
“Rata-rata keuntungan yang dia dapat adalah kurang lebih Rp30.000 per kilogram. Bisa bayangkan itu (tabung) 5 (kg), berarti Rp150.000 per tabung untuk mereka mendapatkan keuntungan. Coba bisa dibayangkan berapa rupiah, berapa juta yang dia dapat keuntungan dalam satu tabung itu,” jelasnya.
Karena maraknya kasus yang berdampak pada kerugian perekonomian negara, Polri terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
“Kami menegaskan bahwa Polri akan terus hadir dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya
RED/SRC




