Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Rancadaka

Subang. Suararadarcakrabuana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Rabu, 11 Juni 2025, jam 17.00 WIB kemarin.

Pengedar sabu yang ditangkap AT di sebuah rumahnya. Dari tangan AT, polisi menyita total 21,87 gram sabu dikemas dalam puluhan plastik klip, serta timbangan digital, microtube, dan satu unit handphone.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polres-subang-ungkap-16-kasus-narkoba-periode-april-juni-2025/

“Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam lemari pakaian di kediaman tersangka,” ucap Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H., M.H dalam rilisnya.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lain, TM yang saat ini masih buron (DPO). Saat ini, kasus sedang dikembangkan lebih lanjut oleh Unit II Sat Narkoba Polres Subang.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sat-reskrim-polresta-cirebon-ungkap-kasus-curanmor/

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda Kabupaten Subang dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Subang.

 

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!