Cirebon Kota. Suararadarcakrabuana.com – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap praktik ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang dilakukan sindikat lintas daerah dan menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
“Ini memang sindikat karena juga antarpulau. Pelaku juga bukan orang sini, dan kami melakukan pengejaran sampai Jakarta Utara,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Senin.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan uang sekitar Rp69 juta, setelah bertransaksi di mesin ATM di wilayah Cirebon pada 8 Mei 2026.
Eko menuturkan kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut, kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap seorang penadah berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara.
Menurut dia, tersangka M bersama tiga rekannya berinisial MU, Y, dan T melakukan aksi tersebut dengan sasaran korban yang sedang bertransaksi di mesin ATM.
Selain itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang berperan menarik uang hasil kejahatan dari rekening korban setelah dana ditransfer oleh para pelaku.
“Pelaku ini yang beroperasi di seputaran wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning). Kemudian dilakukan pengembangan,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Cirebon dengan sasaran korban yang dipilih secara acak.
Kapolres mengemukakan dalam setiap aksinya para pelaku bekerja secara berkelompok, dengan membagi peran untuk mengelabui korban saat bertransaksi di mesin ATM.
Saat korban kebingungan, kata dia, salah satu pelaku berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM, sementara pelaku lain mengintip nomor PIN korban dari belakang.
Setelah kartu asli berhasil ditukar, pelaku kemudian membawa kartu ATM milik korban dan menguras saldo rekening melalui transaksi penarikan maupun transfer dana kepada penadah.
“Begitu korban mencoba mengakses ATM, pelaku sudah pergi membawa ATM asli milik korban,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat lebih waspada saat melakukan transaksi di ATM, khususnya apabila mengalami kendala saat memasukkan kartu ke mesin ATM dan ada orang asing yang menawarkan bantuan.
Ia menegaskan atas perbuatan tersebut, pelaku utama dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Sedangkan pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya.
Wonk Alit/SRC




