Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Perintah begal tembak di tempat menuai pro dan kontra. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) tegas melarang instruksi Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Irjen Pol. Helfi Assegaf sebelumnya memerintahkan seluruh jajarannya menembak di tempat pelaku pembegalan atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ia mengatakan, langkah tersebut diambil karena pelaku pembegalan sudah sangat meresahkan masyarakat Lampung, oleh karenanya tindakan tegas dan terukur perlu diberlakukan kepada mereka.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan tembak di tempat. Pelaku begal tembak di tempat,” jelas Kapolda Lampung, Jumat (15/5/26) kemarin.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang melarang polisi menembak langsung pelaku begal di tempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.
Ia menilai, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.

“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, mengutip Kompas.com.
Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” kata Iman.
Iman menambahkan, selama Tim Pemburu Begal bertugas dalam sepekan terakhir, pelaku yang ditembak merupakan mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.
Wonk Alit/SRC




