Pemkab Majalengka Hentikan Aktivitas Galian Ilegal

Majalengka. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian tanah tak berizin di wilayah Kecamatan Kasokandel. Melalui operasi gabungan lintas instansi, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang ilegal di Dusun Rancakeong, Desa Jatimulya, Selasa, 26 Mei 2026.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah di wilayah tersebut. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas penambangan tanpa izin karena dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan dan ketertiban umum.

Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi galian di Dusun Rancakeong usai melakukan koordinasi internal. Namun saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan diketahui sudah tidak beroperasi dan pemilik usaha tidak berada di area tambang.

Meski aktivitas di lokasi tersebut telah berhenti sementara, Pemerintah Kabupaten Majalengka menilai usaha itu tetap melanggar aturan. Kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).

Keberadaan tambang tanpa izin tersebut sebelumnya sempat memicu konflik dan keresahan yang mendalam bagi warga sekitar. Akibatnya, aduan masyarakat disampaikan kepada DPRD Kabupaten Majalengka dan langsung diteruskan kepada Bupati Majalengka untuk segera ditindaklanjuti.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Yan Indra Sovhia mengatakan, penutupan sementara terpaksa dilakukan karena usaha galian tersebut belum mengantongi izin resmi. Selain masalah perizinan, aktivitas penambangan ini juga ditutup karena telah menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat setempat.

“Penanganan ini sudah melalui tahapan sesuai SOP yang berlaku. Mulai dari pemanggilan, teguran, kemudian Surat Peringatan satu, dua hingga tiga,” ujar Yan Indra.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha untuk menghentikan aktivitas secara mandiri. Namun karena tidak ada tindak lanjut, penyegelan akhirnya dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.

“Karena tidak ada tindak lanjut dari pelaku usaha, maka dilakukan penutupan sementara di lokasi tersebut. Tindakan tegas ini akan terus berlaku sampai pihak usaha memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi intensif dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah tegas ini juga merujuk pada rekomendasi DPRD Kabupaten Majalengka kepada Bupati terkait aktivitas galian tak berizin di wilayah Kasokandel.

Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil secara konsisten demi menjaga ketertiban umum, keselamatan lingkungan, serta kondusivitas di tengah masyarakat.

Langkah tegas pemerintah daerah tersebut mendapat dukungan dari warga sekitar lokasi tambang. Salah seorang warga, Dedi (45), mengaku aktivitas galian sebelumnya sempat menimbulkan gangguan, terutama terhadap kondisi jalan dan lingkungan permukiman.

“Kami berharap aktivitas galian yang tidak memiliki izin bisa segera ditertibkan karena warga sempat merasa sangat terganggu. Keluhan utama dari masyarakat setempat terutama berkaitan dengan masalah kerusakan jalan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh warga lainnya, Iis (38), yang berharap pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang di Kecamatan Kasokandel dapat lebih diperketat. Langkah pengawasan ini dinilai penting agar kegiatan tersebut tidak kembali memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Kalau memang belum ada izin lengkap, sebaiknya jangan beroperasi dulu di wilayah ini. Hal tersebut harus dipatuhi supaya tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!