BANDUNG, Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Kasus ini bermula saat Syaefudin tengah mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu untuk periode 2019–2024.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD berinisial IM, dan Sekretaris DPRD aktif berinisial AF.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang dijadwalkan pada hari ini.
“Benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaefudin), IM, dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Nur Sricahyawijaya saat memberikan keterangan di Bandung, Jumat (12/06/2026) Sore.
Dari ketiga tersangka yang dipanggil oleh tim penyidik, hanya IM dan AF yang bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa di Gedung Kejati Jabar. Sementara itu, Syaefudin memilih mangkir dari agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini dengan dalih kondisi kesehatan yang menurun.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,”ungkapnya.
Pihak Kejati Jabar saat ini masih enggan membeberkan lebih detail mengenai materi penyidikan maupun temuan-temuan dari hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Kendati demikian, Cahya menegaskan bahwa angka kerugian negara dalam kasus rasuah ini sangat fantastis berdasarkan hasil audit resmi.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-copot-kepala-bgn-dadan-hindayana/
“Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung. Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut,” pungkasnya.
Penyidik dijadwalkan akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap Syaefudin, setelah kondisi kesehatannya membaik untuk kelanjutan proses hukum.
RED/SRC




