Jakara, Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis (30/6/2026).
“Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,tas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka ” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, perkara klaster pertama adlaah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro kepada bawahannya dan juga pihak swasta. Sementara, klaster kedua adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang.
Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/bupati-pemalang-anom-widiyantoro-terjerat-ott-kpk/
Kronologi Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Berujung Ditahan di Rutan KPK Artikel Kompas.id Budi membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pemalang adalah staf administrasi KPK.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ucap dia.
KPK menangkap 21 orang dalam OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantor yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari 21 orang tersebut, 12 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk istri Anom, Noor Faizah.
Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-buka-suara-penyebab-banyak-kepala-daerah-korupsi/
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dalam OTT tersebut. KPK pun telah menahan Anom pada Kamis pagi. Saat digiring menuju mobil tahanan, Anom meminta maaf kepada masyarakat Pemalang.
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom.
Wonk Alit/SRC
