INDRAMAYU, Suararadarcakrabuana.com — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi melaporkan Kepala Desa Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, ke pihak kepolisian karena tidak mengembalikan dana desa dalam batas waktu yang ditentukan.
“Karena sampai batas waktu 60 hari yang sebelumnya diberikan tapi belum dapat selesai juga, maka kita laporkan,” ujar Lucky Hakim dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (8/8/2025).
Pelaporan tersebut menjadikan kasus dugaan penyimpangan dana desa oleh Jumhana masuk ke ranah hukum dan ditangani pihak kepolisian.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bupati-cirebon-tegas-berhentikan-kuwu-suka-slamet/
Selain pelaporan, Lucky memastikan Jumhana diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai kepala desa. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara berdasarkan hasil audit inspektoratDari audit tersebut ditemukan indikasi penyelewengan dana, termasuk dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp400 juta.
“Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp 400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Lucky.
Bupati Lucky berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana masyarakat.
“Jadi mudah-mudahan ini pelajaran buat kita semua. Mungkin teman-teman kepala desa atau siapapun yang mungkin agak teledor dalam masalah uang masyarakat, maka segeralah untuk mengembalikan uangnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lucky mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pengelolaan dana desa demi mencegah penyimpangan di kemudian hari.
“Ini bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk kepentingan masyarakat secara luas,” tegas Bupati Indramayu Lucky
Redaksi ; RS,SH




